HARIANE - Dugaan tindak pidana pencurian emas terjadi di Dusun Sambeng, Hargorejo, Kokap, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang nenek berinisial AR (84) terpaksa mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kasie Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengatakan bahwa saat kejadian, korban sedang menonton TV di rumahnya. Saat asyik menonton, korban diberitahu oleh warga yang melihat tas miliknya berada di luar rumah.
Korban kemudian memeriksa tas tersebut dan mendapati bahwa harta benda berupa emas seberat 10 gram serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang sebelumnya ada di dalam tas telah raib dibawa oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Mengetahui harta bendanya hilang, korban dibantu warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini," ujar Sarjoko.****