Berita , D.I Yogyakarta
Dua ASN di Gunungkidul Kembali Bekerja Setelah Sempat Dipecat Karena Selingkuh
HARIANE - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul yang pada tahun 2022 lalu resmi dipecat karena terbukti melakukan perselingkuhan, kini kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.
Keduanya diaktifkan kembali setelah adanya keputusan dari Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, pada Jumat (22/11/2024) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengatakan bahwa saat ini kedua ASN, yakni HK dan NK, sedang dalam masa evaluasi kerja selama satu tahun.
"Sekarang mereka dalam masa evaluasi. Sudah diaktifkan dan mulai bekerja. Nanti akan dievaluasi apakah mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik selama menjalani hukuman satu tahun," kata Iskandar saat ditemui di Wonosari, Kamis (19/12/2024).
Iskandar menjelaskan bahwa setelah diaktifkan kembali, keduanya tidak dikembalikan ke jabatan terakhir sebelum diberhentikan.
Namun, mereka tetap bekerja di dinas yang sama. HK dikembalikan ke Dinas Pendidikan, sedangkan NK ke Dinas Kesehatan.
"Tidak kembali ke jabatan lama. Satu ASN diturunkan jabatannya, sedangkan yang lain, yang sebelumnya pelaksana, diturunkan ke posisi paling rendah," jelas Iskandar.
Setelah kembali menjadi ASN, keduanya juga kembali mendapatkan hak berupa gaji sebagai ASN.
Sebelumnya, kasus perselingkuhan NK terungkap pada Juni 2022 ketika istri pasangan selingkuhnya menggerebek mereka di Patuk, Gunungkidul. NK kemudian dipecat oleh Bupati Gunungkidul pada 16 Agustus 2022. Sementara itu, HK, seorang perempuan yang juga terlibat perselingkuhan hingga hamil di luar nikah, dipecat pada Juli 2022.
Keduanya secara resmi diaktifkan kembali oleh Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, pada Jumat (22/11/2024) lalu. Keputusan ini memunculkan kekecewaan dari sejumlah pihak, termasuk Bupati Gunungkidul Sunaryanta.****