Berita

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar 

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar 
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar 
HARIANE - Dua pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil ditangkap Polres Aceh.
Dalam penangkapan dua pengedar narkoba jaringan Internasional ini, polres Aceh aceh juga berhasil menyita barang bukti narkoba yang ditaksir senilai Rp 68 Miliar.
Barang bukti tersebut diantaranya 163.000 butir pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu dengan berat 21.400 gram.
Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id Diketahui dua pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil ditangkap Polres Aceh, dua terduga pengedar narkoba telah melakukan aksinya lintas negara, yakni  Aceh-Thailand-Malaysia.
BACA JUGA :
Bjorka Klaim Meretas Surat Presiden Jokowi, Kasetpres: Informasi Bohong

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., menyebutkan, dua pengedar narkoba jaringan Internasional berhasil ditangkap Polres Aceh berinisial BU (30) dan MU (27) warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar. (Sumber Foto: tribratanews.polri.go.id)
“Mereka menjemput barang haram ini ke tengah laut, menggunakan boat dalam istilah nelayan disebut Oskadon ke perairan Malaysia, lalu masuk ke perairan Indonesia dan diturunkan di Pantai Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara,” AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M.
Kedua Terduga pelaku berencana mengedarkan seluruh barang haram yang ditaksir senilai lebih dari Rp 68 miliar ke seluruh jaringan pengedar narkoba yang ada di Indonesia.
BACA JUGA :
Gerebek Komplotan Pengedar Narkoba di Tanjung Priok, Polisi Kerahkan 700 Personel
Lebih lanjut, AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. menjelaskan mengenai berapa harga narkoba yang akan pengedar itu jual kepada pembeli. Sehingga pihak Kepolisian Aceh Utara mengetahui barang bukti senilai Rp 48 Miliar lebih.
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Aceh: Barang Bukti Senilai Rp 68 Miliar. (Sumber Foto: tribratanews.polri.go.id)
“Saya tanya ke mereka, berapa jual barang haram itu, kalau sabu-sabu per kilogram Rp 1 miliar. Kalau ekstasi itu satu paket 163.000 senilai Rp 48,9 miliar,” ungkap AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M.
AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. mengapresiasi kinerja anak buahnya dalam menyelidiki kasus pengedaran narkoba jaringan Internasional ini di kawasan pantai.
Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025