Berita
Viral! Dugaan Pelecehan Pegawai Wanita Oleh Rekan Kerja di Grup WA : PT Kawan Lama Angkat Bicara
Kini, sang istri diketahui sudah mengundurkan diri dari Kawan Lama Group. Richo berencana akan mendampingi sang istri untuk mengharap tim HR dan melayangkan gugatan.
Dalam gugutan tersebut, Ia meminta agar adanya kebijakan one month notice untuk sang istri dihapus dan memecat pelaku-pelaku yang terlibat dan telah melakukan pelecehan tersebut.
“Kenapa harus dipecat? Karena banyak karyawan lain berhak mendapatkan lingkungan kerja yang sehat, Bukan diganggu oleh ekosistem toxic macam ini. Bibit predator seks berawal dari sini dari pembicaraan lingkungan sekitar.
Setelah menerima saran dan masukkan, Richo berencana untuk menyeret pelaku ke jalur hukum terkait kejadian pelecehan ini.
BACA JUGA : Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Madiun, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Setempat
Kawan Lama Group Angkat Bicara
Perusahaan Kawan Lama Group menyatakan bahwa akan mengusur kasus pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu karyawannya.
Merespon hal yang viral tersebut, pihak Kawan Lama Group menyatakan bahwa akan melakukan investigasi secara internal.
“Menanggapi utas di Twitter yang diunggah oleh akun @jerangkah mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawan kami baru-baru ini, Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini secara internal, kata Kawan Lama Group dalam keterangan di akun Instagram @kawanlamagroup.
Kawan Lama Group menyatakan bahwa perusahaan beserta unit bisnisnya tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual. Pihaknya berkomitmen untuk menghilangkan segala tindakan atau perilaku pelecehan di tempat kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua karyawan.
Kawan Lama Group menyatakan tindakan pendisiplinan akan diterapkan jika terbukti ada pelanggaran, sebagaimana Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan Peraturan Perusahaan (PP).
“Bahwa Kawan Lama Group memiliki aturan/norma yang jelas dalam Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang melarang segala bentuk tindakan pelecehan seksual. Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan,” tambahnya dalam keterangan di Instagram.