Nasional

KPK Dukung Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ini Alasannya

profile picture Hanna
Hanna
KPK Dukung Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ini Alasannya
KPK Dukung Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ini Alasannya
HARIANE - Usulan kenaikan biaya haji 2023 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan telah mendapat dukungan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dukungan terhadap usulan kenaikan biaya haji 2023 tersebut disampaikan pada saat Menag datang langsung ke kantor KPK Jumat, 27 Januari 2023. 
Lantas dukungan seperti apa yang diberikan KPK terhadap usulan kenaikan biaya haji 2023? Berikut informasi selengkapnya. 
BACA JUGA : Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta, Jokowi: Belum Final

Dukung KPK Terhadap Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 

KPK mengingatkan bahwa dana Nilai Manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah. Hal ini karena dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini terdiri dari dua komponen, yaitu:
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji
2. Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana Setoran Jemaah.
Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. 
Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Usulan kenaikan biaya haji 2023
Dukungan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan terhadap usulan kenaikan biaya haji 2023. (Foto: Kementerian Agama)
Berikutnya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa, Nilai Manfaat bukan hanya kepunyaan jamaah yang mau berangkat, tapi juga jemaah yang sedang menunggu antrian.
Oleh karena itu, nilai manfaat yang harus digunakan untuk semua jemah ini dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan agar tidak tergerus dan habis.
fase pemulangan jamaah haji
Fase pemulangan jamaah haji Indonesia terus berlanjut hingga pertengahan Agustus 2022. (Kemenag/Istimewa)
Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH 2022. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Pesan Misterius di Tengah Isu Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Geger! Instagram Ridwan Kamil Dihack di Tengah Kisruh Dugaan Perselingkuhan

Jumat, 11 April 2025
Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Mobil Ambulance Adu Banteng Dengan Motor di Gunungkidul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 11 April 2025
Wow ! Produktivitas Padi di Gunungkidul Tahun 2025 Diprediksi Tembus 300.000 Ton

Wow ! Produktivitas Padi di Gunungkidul Tahun 2025 Diprediksi Tembus 300.000 Ton

Jumat, 11 April 2025
Program Food Bank Jogja, Hasto Sebut Sudah Siapkan 3 Lokasi

Program Food Bank Jogja, Hasto Sebut Sudah Siapkan 3 Lokasi

Jumat, 11 April 2025
Bupati Bantul Pastikan Pembangunan Jalan Tetap Dilaksanakan, Tapi Bertahap

Bupati Bantul Pastikan Pembangunan Jalan Tetap Dilaksanakan, Tapi Bertahap

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Jumat, 11 April 2025
Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Kamis, 10 April 2025
Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Kamis, 10 April 2025