KPK Dukung Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Ini Alasannya
Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah Rp39,8 juta (48%), sisanya diambil dari dana Nilai Manfaat (52%).
Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair. Sehingga, ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3 juta.
Sebagai respon atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbit Keppres No 8 tahun 2022. Meski demikian, jemaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp39,8 juta.
Dari jumlah tersebut artinya jemaah hanya menanggung 40% dari BPIH. Sementara nilai manfaat dan dana efisiensi menanggung 59 bahkan hampir 60%.
“Kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan begini kapan (waktu) dana nilai manfaat BPKH akan habis. Sekarang hanya 15T kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH. Kalau terus 60% “disubsidi” jemaah, maka akan habis itu,” jelas Pahala.
BACA JUGA : Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta Menuai Sorotan, Komisi VIII DPR: Merugikan Calon Jamaah yang Berangkat Tahun IniSehingga dengan memberikan pernyataan tersebut, KPK pun mendukung usulan kenaikan biaya haji 2023 dengan adanya perubahan skema demi keberlanjutan Nilai Manfaat untuk seluruh jemaah.****