HARIANE - Pengedar narkoba di Kendari berinisial WA (22) terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengedarkan 44 paket narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari.
WA tak berkutik ditangkap kepolisian di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo - Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 10 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan krolonologis pihaknya menciduk pengedar barang haram itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pelaku sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO) yang disinyalir merupakan pengedar narkoba, lalu kami membuntutinya sampai ke TKP," ujar Hamka saat dihubungi Hariane, Selasa 15 Agustus 2023.
Sesampainya pelaku di TKP, lanjut Hamka, pihaknya langsung mengamankan pria 22 tahun itu namun tidak mendapatkan barang haram itu dari badan pelaku.
Tak berhenti di situ, pihaknya melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengetahui telah mengedarkan sabu di beberapa lokasi di Kota Kendari.
"Satu paket sabu tepatnya di atas rumput kami dapatkan dari pengakuan tersangka di Jalan Kartensia, Lepo - Lepo, Kendari," ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya menemukan kembali satu pake sabu di Jalan Kuncup Melati, Kota Kendari, di samping tiang listrik dibungkus tissu.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah berhasil mengedarkan 44 paket sabu di beberapa lokasi di Kota Kendari. Namun, kepolisian hanya dapat mengamankan 2 paket sabu yang belum sempat diedarkan pelaku.
"Dua paket sabu itu seberat 0,91 gram dan satu unit telepon genggam milik pelaku yang dapat kami amankan," ucapnya.
Pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari pria berinisial KK yang berperan sebagai pengarah untuk mengedarkan narkotika tersebut.
"Untuk pria berinisial KK masih dalam penyelidikan kami," jelasnya.