Berita , D.I Yogyakarta
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

HARIANE - Seorang perempuan bernama Anggun Kurniasih (34) akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY setelah beberapa tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sleman.
Anggun diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 karena terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Selasa (24/6/2025) pukul 08.30 WIB di Desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul.
“Saat dilakukan penangkapan, terpidana sedang duduk santai di tempat usahanya dan tidak melakukan perlawanan. Ia bersikap kooperatif dan bersedia ikut bersama Tim Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Herwatan.
Usai ditangkap, Anggun dibawa ke Kejari Sleman. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Bermula dari Dendam Lama
Herwatan menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula dari dendam pribadi yang disimpan Anggun terhadap korban, Eka Widyawati.
Kejadian terjadi saat korban tengah duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang. Tiba-tiba, Anggun menghampiri korban dan melontarkan kata-kata kasar, “Asu, bajingan, nopo kowe nong kene,” lalu menjambak rambut dan memukul kepala korban.
Saat korban hendak masuk ke dalam mobil, Anggun kembali mengejar, menjambak rambut, dan memukuli korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala.