Berita , Jateng
8 Fakta Kasus Penemuan Mayat Dicor di Depot Air Semarang, Pelaku Sempat ke Angkringan Usai Tusuk Korban
Elmita Amalya
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat dicor di Depot Air Semarang. (Foto: Instagram/@polrestabes_semarang_official)
Usai melakukan pembunuhan, pada Sabtu. 6 Mei 2023, pelaku pulang ke Banjarnegara dan tinggal di rumah temannya. Ia juga ditangkap ketika berada di rumah tersebut.
Lebih lanjut lagi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan ancaman KUHP Pasal 340 Pembunuhan Berencana dengan ancama hukuman 20 tahun penjara.
Demikian 8 fakta terkait kasus penemuan mayat dicor di depot air Semarang yang mengaku puas usai melakukan pembunuhan karena dendamnya telah terbalaskan. ****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com