Teknologi

Fitur Baru WhatsApp 2022, Bisa Kembalikan Pesan yang Telah Dihapus

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Fitur Baru WhatsApp 2022, Bisa Kembalikan Pesan yang Telah Dihapus
Fitur Baru WhatsApp 2022, Bisa Kembalikan Pesan yang Telah Dihapus
Peringatan tersebut hanya akan tampil selama lima detik saja. Menurut WhatsApp, fitur ini akan tersedia untuk pengguna iPhone dan Android setelah diuji pada Agustus 2022 lalu.
Fitur ini akan hadir secara global untuk pengguna Android dan iOS. Namun perlu diingat, agar pesan berhasil dihapus untuk semua orang, pengguna WhatsApp harus menggunakan WhatsApp versi terbaru.

Fitur Baru WhatsApp di Tahun 2022

fitur baru WhatsApp
Beberapa fitur baru WhatsApp di tahun 2022, bisa telpon grup sebanyak 32 orang. (Foto: Twitter/ aasim_bhatt)
Pada 2017, WhatsApp memperkenalkan fitur 'Delete for Everyone' untuk memungkinkan pengguna membatalkan pesan yang telah terkirim di sebuah percakapan. Pada mulanya, pesan akan bisa dihapus tujuh menit setelah terkirim.
Namun WhatsApp pada akhirnya memperpanjang durasi itu menjadi dua hari dan 12 jam pada Agustus 2022.
Dilansir dari laman WA Beta Info, sebelumnya juga terdapat beberapa fitur baru WhatsApp. Beberapa pembaruan itu antara lain soal jumlah pengguna yang bisa masuk dalam sebuah grup panggilan.
BACA JUGA : Layanan Kesehatan Publik Melalui WhatsApp Telah Diresmikan Kemenkes, Berikut 5 Fitur yang Akan Tersedia 
Kini, kapasitas grup panggilan WhatsApp bisa menampung hingga 32 partisipan. Selain itu, ada juga fitur baru WhatsApp 'voice waveforms' yang berupa tampilan getaran gelombang suara.
Getaran gelombang suara akan tampil di akun pengguna yang tidak mengaktifkan kameranya, namun sedang berbicara. Hal itu berguna agar pengguna lain bisa mengidentifikasi siapa yang berbicara.
Selain itu juga ada fitur terbaru WhatsApp yang memungkinkan pengguna untuk mute atau membisukan orang lain saat melakukan panggilan grup.
Opsi mute atau membisukan akan muncul ketika pengguna mengklik pada nama salah satu partisipan panggilan grup.
BACA JUGA : Gampang! Begini Cara Membuat Stiker Whatsapp di WA Web Tanpa Aplikasi, Simak Caranya
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB