Berita , D.I Yogyakarta
Gadai Mobil Teman untuk Bayar Hutang, Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan di Sleman Masuk Bui
Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang menginap di salah satu hotel di daerah Banjarsari, Surakarta.
Hingga saat ini, lanjut Andhies, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Pasalnya, satu unit mobil pickup yang telah digadaikan pelaku di Blora Jawa Tengah hingga kini belum ditemukan karena sudah berpindah-pindah tangan.
Terkait perbuatan pelaku sendiri saat ini juga masih dikembangkan.
Sebab, setelah pihaknya berkoodinasi dengan Polda DIY ternyata pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di beberapa tempat termasuk di Wirobrajan, Yogyakarta.
"Di sana (Wirobrajan) pidananya sama, penggelapan tapi unitnya sepeda motor. Kemudian setelah kita mintai keterangan di Blora juga sudah dua kendaraan yang digelapkan pelaku," ujar dia.
Dari keterangan pelaku, ia mengenal korban baru setengah tahun. Perbuatan tersebut nekat dilakukan karena terdesak kebutuhan membayar hutang.
Kendaraan tersebut pun digadaikan olehnya sebesar Rp 10 juta dan uangnya digunakan untuk membayar hutang.
MH juga mengaku sudah ada tiga unit kendaraan antara lain dua sepeda motor dan satu mobil yang pernah digelapkan dan ia pernah berurusan dengan hukum di Polresta Pati.****