Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Pencurian di Sleman, Penjudi Gasak Perhiasan Majikannya Buat Judi Online
HARIANE - Aksi pencurian di Sleman dilakukan oleh pelaku inisial NW (37) terhadap majikannya sendiri.
Tega-teganya warga Wonogiri, Jawa Tengah itu menggasak perhiasan majikannya karena ketagihan judi online.
Alhasil NW digelandang ke kantor polisi dan disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berlanjut atau diulang dengan ancaman pidana selama- lamanya 5 tahun penjara.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengungkapkan, peristiwa pencurian di Sleman itu terjadi pada Rabu, 07 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di Sinduadi, Kapanewon Mlati.
Kronologi Kasus Pencurian di Sleman
Awalnya, pelaku disuruh korban inisial HS untuk mengambilkan handuk di lemari milik suaminya.
Saat pelaku mau mengambil handuk dan membuka lemari baju, ia membuka laci lemari dan melihat ada kotak jam.
Setelah dibuka, kotak tersebut berisikan perhiasan emas antaranya satu buah gelang motif krepyak, satu buah kalung, dan satu buah cincin.
Perhiasan tersebut, lanjut Andhies, langsung diambil oleh pelaku dengan dimasukan saku celana dan kemudian disembunyikan di dalam kamar.
Pada Jumat, 09 Juni 2023 perhiasan tersebut digadaikan oleh pelaku di pengadaian.
Tak puas sudah mencuri perhiasan itu, pada 11 Juni 2023 pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama dengan mengambil gelang bermotit rantai dan kemudian digadaikan lagi di hari berikutnya.
“Perbuatan yang sama dilakukan lagi oleh pelaku sewaktu disuruh korban mengambilkan sarung milik suaminya,” kata dia.