HARIANE - Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) lewat Yogyakarta International Airport (YIA), berhasil digagalkan. Hal ini berkat kesigapan petugas gabungan, baik dari PT Angkasa Pura I, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT), Polres Kulon Progo dan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sudah ada 3 upaya penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan.
Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY, drh. Ina Soelistyani mengatakan, BBL menjadi komoditas perdagangan ilegal karena memiliki harga jual yang tinggi.
"BBL hanya ada di Indonesia. Harga jual di tingkat nelayan Rp 20 ribu per ekor, namun di luar negeri bisa mencapai Rp 150 ribu per ekornya," ungkap Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Ina Soelistyani, di Mako Polres Kulon Progo, Selasa (02/07/2024).
Nilai jual yang tinggi tersebut, lanjut Ina, memicu penyelundup tertarik melakukan transaksi jual beli BBL secara ilegal secara berkelompok atau berjejaring.
BBL tersebut biasanya diselundupkan ke negara Vietnam yang membudidayakan pembesaran lobster. Setelah dibesarkan, selanjutnya dijual dengan harga yang tinggi.
Ina mengatakan, ekspor BBL sebetulnya dilarang Undang-undang. Jikapun bisa di ekspor, harus mematuhi aturan yang sangat ketat. Seperti syarat maksimal berat, jumlah yang bisa diekspor dan kewajiban memiliki sertifikat atau rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, penyelundupan berhasil digagalkan berawal dari kecurigaan petugas keamanan bandara terhadap isi 2 buah koper salah satu penumpang. Pada saat pemeriksaan X-ray, Petugas mencurigai benda dalam koper tersebut adalah BBL.
Mendapati temuan tersebut, Petugas bandara segera menghubungi petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY. Setwh dibuka, didapati sekitar 80 ribu ekor BBL di antara sejumlah barang.
"Total ada 80 ribu ekor BBL yang diamankan dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar," jelas Nunuk.
Setelahnya dilakukan penyelidikan, terungkap seorang laki-laki berinisial DW (43), dari Buleleng, Bali, menjadi kurir penyelundupan. Pelaku DW berhasil diamankan di wilayah Denpasar, Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BBL tersebut akan diselundupkan ke negara Vietnam dengan melibatkan jaringan internasional.