Berita

Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Sudah Siap Dibacakan Pada Tanggal Ini

profile picture Hanna
Hanna
Hasil putusan banding Ferdy Sambo
Hasil putusan banding Ferdy Sambo akan segera dibacakan secara terbuka. (Foto: PMJNews)

HARIANE - Hasil putusan banding Ferdy Sambo beserta terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikabarkan sudah siap untuk dibacakan.

Adapun pembacaan terhadap hasil putusan banding kasus Ferdy Sambo dari yang diajukan oleh para terdakwa dalam kasus tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Lantas kapan hasil sidang Ferdy Sambo setelah banding tersebut akan dibacakan?

Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya

Dilansir dari laman PMJNews, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya menjelaskan bahwa rencananya pembacaan putusan banding akan dilaksanakan secara umum pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam pelaksanaan persidangan pembacaan putusan tingkat banding perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk ini sudah dipersiapkan oleh majelis hakim tingkat banding.

Selanjutnya Binsar juga memastikan bahwa proses pembacaan putusan kasus Ferdy Sambo dalam persidangan yang sudah dijadwalkan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan umum. 

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempersiapkan siaran langsung melalui pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI.

Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya

Adapun berikut adalah daftar vonis hukuman yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para tersangka dalam kasus Ferdy Sambo yang merupakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu:

  • Ferdy Sambo, divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice
  • Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo), divonis 20 tahun penjara
  • Bripka Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara
  • Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara
  • Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis 1,5 tahun penjara
Ads Banner

BERITA TERKINI

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB