HARIANE - Hasil putusan banding Ferdy Sambo beserta terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikabarkan sudah siap untuk dibacakan.
Adapun pembacaan terhadap hasil putusan banding kasus Ferdy Sambo dari yang diajukan oleh para terdakwa dalam kasus tersebut akan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Lantas kapan hasil sidang Ferdy Sambo setelah banding tersebut akan dibacakan?
Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya
Dilansir dari laman PMJNews, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya menjelaskan bahwa rencananya pembacaan putusan banding akan dilaksanakan secara umum pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam pelaksanaan persidangan pembacaan putusan tingkat banding perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk ini sudah dipersiapkan oleh majelis hakim tingkat banding.
Selanjutnya Binsar juga memastikan bahwa proses pembacaan putusan kasus Ferdy Sambo dalam persidangan yang sudah dijadwalkan tersebut akan dilakukan secara terbuka dan umum.
Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempersiapkan siaran langsung melalui pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI.
Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya
Adapun berikut adalah daftar vonis hukuman yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para tersangka dalam kasus Ferdy Sambo yang merupakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu:
- Ferdy Sambo, divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice
- Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo), divonis 20 tahun penjara
- Bripka Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis 1,5 tahun penjara