Berita , D.I Yogyakarta

Heboh Aktivitas Tambang di Gunungkidul, 4 Lokasi Tambang Akhirnya Ditutup

profile picture Pandu S
Pandu S
Heboh Aktivitas Tambang di Gunungkidul, 4 Lokasi Tambang Akhirnya Ditutup
Tim Terpadu Dari Lintas Instansi Pemprov DIY Tinjau Lokasi Tambang di Ngawen, Gunungkidul. (Foto: Dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul)

HARIANE - Selama dua hari ini, tim terpadu yang terdiri dari lintas instansi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menutup empat lokasi pertambangan di sejumlah wilayah di Kabupaten Gunungkidul, diantaranya di Kapanewon Gedangsari dan Ngawen. Penutupan ini bersifat sementara, dengan alasan dokumen perizinan belum dilengkapi oleh pihak penambang.

Bupati Gunungkidul memastikan bahwa hingga saat ini tidak memberikan perizinan pada aktivitas pertambangan di wilayahnya.

"Bicara tentang tambang, toh kita tidak mengizinkan, pemerintah (kabupaten Gunungkidul) di sini hanya diberitahu dan melakukan pengawasan. Nanti akan dicek dilapangan dan dilaporkan ke saya," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat ditemui setelah mengukuhkan lurah di Hotel Santika, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Terkait dengan aduan warga setempat yang mengeluhkan dampah pertambangan terhadap sumber air, Sunaryanta mengatakan tetap mengedepankan perizinan dan alanisis dampak lingkungan terlebih dahulu.

"Akan kita cek (di lapangan) seperti apa, toh seharusnya ada izin dan sebagainya, apalagi bicara analisis dampak lingkungan ini yang perlu dan dibutuhkan. Lebih detailnya hari ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lapangan," ujar Sunaryanta.

Terpisah, Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan pihaknya saat ini tengah membersamai tim terpadu pengawasan pertambangan Pemprov DIY. Adapun tim tersebut terdiri dari lintas sektoral, yang kemudian mendatangi pertambangan di Kalurahan Serut, Gedangsari.

Pada tanggal 25 Juni 2024 kemarin, pihaknya sudah mendatangi satu lokasi pertambangan yang ada di Kalurahan Serut. Sementara pada hari ini, pihaknya mendatangi 3 lokasi pertambangan lain, yakni di Kalurahan Serut, dan Padukuhan Sumberan, Ngawen.

"Iya total ada empat lokasi yang dihentikan sementara untuk melengkapi dokumen perizinan," kata Harry.

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa pertambangan di Padukuhan Sumberan memang sudah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari pusat. Namun, mereka harus melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pengerukan tanah.

"Diminta untuk berhenti sementara untuk melengkapi dokumen perizinan," paparnya.

Proses penutupan pertambangan ini, lanjut Harry, berdasarkan karena pihak penambang belum melengkapi dokumen perizinan, bukan karena protes warga.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB