Berita , D.I Yogyakarta
Heboh Aktivitas Tambang di Gunungkidul, 4 Lokasi Tambang Akhirnya Ditutup
HARIANE - Selama dua hari ini, tim terpadu yang terdiri dari lintas instansi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menutup empat lokasi pertambangan di sejumlah wilayah di Kabupaten Gunungkidul, diantaranya di Kapanewon Gedangsari dan Ngawen. Penutupan ini bersifat sementara, dengan alasan dokumen perizinan belum dilengkapi oleh pihak penambang.
Bupati Gunungkidul memastikan bahwa hingga saat ini tidak memberikan perizinan pada aktivitas pertambangan di wilayahnya.
"Bicara tentang tambang, toh kita tidak mengizinkan, pemerintah (kabupaten Gunungkidul) di sini hanya diberitahu dan melakukan pengawasan. Nanti akan dicek dilapangan dan dilaporkan ke saya," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat ditemui setelah mengukuhkan lurah di Hotel Santika, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Terkait dengan aduan warga setempat yang mengeluhkan dampah pertambangan terhadap sumber air, Sunaryanta mengatakan tetap mengedepankan perizinan dan alanisis dampak lingkungan terlebih dahulu.
"Akan kita cek (di lapangan) seperti apa, toh seharusnya ada izin dan sebagainya, apalagi bicara analisis dampak lingkungan ini yang perlu dan dibutuhkan. Lebih detailnya hari ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lapangan," ujar Sunaryanta.
Terpisah, Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan pihaknya saat ini tengah membersamai tim terpadu pengawasan pertambangan Pemprov DIY. Adapun tim tersebut terdiri dari lintas sektoral, yang kemudian mendatangi pertambangan di Kalurahan Serut, Gedangsari.
Pada tanggal 25 Juni 2024 kemarin, pihaknya sudah mendatangi satu lokasi pertambangan yang ada di Kalurahan Serut. Sementara pada hari ini, pihaknya mendatangi 3 lokasi pertambangan lain, yakni di Kalurahan Serut, dan Padukuhan Sumberan, Ngawen.
"Iya total ada empat lokasi yang dihentikan sementara untuk melengkapi dokumen perizinan," kata Harry.
Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa pertambangan di Padukuhan Sumberan memang sudah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari pusat. Namun, mereka harus melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pengerukan tanah.
"Diminta untuk berhenti sementara untuk melengkapi dokumen perizinan," paparnya.
Proses penutupan pertambangan ini, lanjut Harry, berdasarkan karena pihak penambang belum melengkapi dokumen perizinan, bukan karena protes warga.****