Berita , D.I Yogyakarta
Hendak Berikan Ceramah di Salatiga, DPO Penipuan Sertifikat Tanah Diamankan Tim Tabur Kejati DIY
HARIANE - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengamankan seorang terpidana yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sleman.
Diketahui sosok terpidana tersebut ialah Noor Anwar, usia 59 tahun, pelaku penipuan sertifikat tanah.
Noor Anwar ditangkap pada Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 13.30 WIB di Wisma Tamu UKSW, JI. Laksda Adisucipto, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, terpidana Noor Anwar ditangkap saat akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga.
“Pada saat dilakukan pengamananan, terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana Noor Anwar Bin Sudiarso di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” kata Herwatan, Senin, 15 Juli 2024.
Herwatan menjelaskan bahwa Noor Anwar dan seorang terdakwa lainnya, Mohammad Jai, didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut terdakwa Mohammad Jai dan Noor Anwar dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana Penipuan Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tertanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya yang menyatakan bahwa Mohammad Jai Noor Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan yang dilakukan secara bersama-sama"; dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan Banding.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, para terdakwa menyatakan kasasi, namun Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 965.K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari kedua terdakwa.
Terdakwa Mohammad Jai kemudian dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun terdakwa lain, yakni Noor Anwar menghilang saat hendak dieksekusi.
Setelah menjadi buron, akhirnya Noor Anwar berhasil diamankan Tim Tabur Kejati DIY yang dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati D.I.Yogyakarta Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya.