Berita , D.I Yogyakarta
Kejati DIY Selamatkan Uang Rp 10 M dan 16 Ribu M2 Lahan TKD Dalam Kurun Waktu Tahun 2023
HARIANE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY selama tahun 2023 telah berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 10,209 Milliar dan 16.000 meter persegi tanah Kas Desa (TKD).
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan tiga kasus TKD telah diselesaikan yakni masalah yang menyangkut Robinson Saalino, Mantan Kepala Dispetaru DIY Krido Suprayitono, dan Mantan Kepala Desa Caturtunggal Agus Santoso serta berhasil menyelamatkan TKD seluas 16.000 meter persegi dalam kasus korupsi penyimpangan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Sleman.
Sementara, penyelamatan uang negara sebesar Rp 10.209 miliar yang berasal dari bidang Datun penyelamatan Rp 3.976 Milliar, bidang pidana khusus Rp 4.792 Milliar, pemulihan Rp 1.441 Milliar, serta bidang pelatihan Rp 163 juta.
“Untuk total uang kerugian yang bisa diselamatkan kurang lebih Rp 10 Milliar,” ungkap Kajati saat menyampaikan refleksi kinerja Kejati DIY Tahun 2023 pada Selasa, 2 Januari 2024.
Untuk Tahun 2023 ini, Kejati DIY menyampaikan capaiannya yakni dalam Bidang Pidana Umum (Pidum), penanganan pidum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sebanyak 2.522, pra penuntutan 2.312, penuntutan 2353, eksekusi 1789.
Ada 35 perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Di bidang Pidana Khusus (Pidsus), tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 24 perkara, penyidikan 20 perkara, penuntutan 16 perkara, eksekusi 12 perkara.****