42 Drum Oplosan Obat Sirup Milik Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan, Pelaku Menghilang
HARIANE – Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak Indonesia.Tersangka kasus gagal ginjal akut tersebut adalah perusahaan farmasi PT Afi Farma (AF) dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical (SC).Diwartakan oleh Tribrata News, penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 41 saksi.PT AF ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan pada produk obat sirup yang mereka produksi.Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AF diketahui hanya menyalin data yang diberikan oleh perusahaan pemasok bahan baku tanpa menguji dan melakukan quality control untuk memastikan kualitasnya.Setelah ditelusuri lebih lanjut, perusahaan pemasok bahan baku yang bekerja sama dengan PT AF adalah CV SC.
Polisi Temukan 42 Drum Oplosan Obat Sirup Milik Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Tersangka kasus gagal ginjal akut dari CV Samudera Chemical dicari Polisi. (Website/PMJ)Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyatakan, penyidik dari telah menemukan 42 drum Propylen Glycol sebagai oplosan obat sirup.“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” ujar Brigjen Pol Pipit Rismanto.Ia lantas melanjutkan kalau 42 drum Propylen Glycol tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan. Namun saat upaya penggeledahan dilakukan pemilik CV SC tidak ditemukan.“Pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” lanjut Brigjen Pol Pipit Rismanto.