Berita

DPO Kasus Perzinaan di Banten, Tersangka Dijerat Pasal 284 KUHP Pidana

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
DPO Kasus Perzinaan di Banten, Tersangka Dijerat Pasal 284 KUHP Pidana
Ilustrasi perzinaan terkait DPO kasus perzinaan di Banten. (Foto: Pixabay/Tumisu)

HARIANE - Polda Banten telah merilis Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus perzinaan di Banten.

Tersangkanya adalah seorang pria yang telah melakukan tindak pidana perzinaan yang beralamatkan di Komplek Tegal Padang RT/RW 001/0014 Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Saat ini tersangka dalam DPO kasus perzinaan di Banten masih dalam upaya pencarian sehingga membutuhkan bantuan informasi dari masyarakat luas.

Jerat Pasal 284 KUHP Pidana dalam DPO Kasus Perzinaan di Banten

DPO Kasus Perzinaan di Banten, Tersangka Dijerat Pasal 284 KUHP Pidana
Tersangka kasus perzinaan di Banten yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto: Instagram/Bidhumas Polda Banten)

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini disebar oleh Bidhumas Polda Banten sesuai LP/B/524/X/2022/SPKT III.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN Tanggal 28 Oktober 2022.

Berikut informasi tersangka dalam DPO kasus perzinaan di Banten:

Nomor DPO: DPO/9/IX/RES.1.24.2023/DITRESKRIMUM

Nama: Erikson Sinaga alias Rizki, anak dari Jinar Sinaga

Tempat, Tanggal Lahir: Aek Kanopang, 26 Juni 1993 (30 Tahun)

Pekerjaan: Wiraswasta

Ciri-ciri: Tinggi badan kurang lebih 160 CM, berperawakan kurus, bentuk wajah lonjong, bentuk hidung mancung, rambut hitam pendek

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB