HARIANE - Hukum menangis saat puasa tampaknya menjadi topik pembicaraan yang masih sering diperdebatkan oleh masyarakat.
Hukum menangis ketika puasa ternyata bisa berbeda tergantung kondisi tertentu.
Jadi, hukum menangis ketika puasa ini tak bisa langsung dikatakan boleh maupun tidak.
Hal ini dikarenakan ada hal tertentu yang membuat puasa tergolong menjadi batal atau tidak.
Hukum Menangis Saat Puasa
Sebagai pengetahuan, menangis merupakan kejadian emosional yang dialami seseorang yang membuatnya meneteskan air mata.
Hal ini pun tak bisa terhindarkan meski seseorang sedang menjalani ibadah puasa.
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai hukum menangis, sebaiknya ketahui dulu sepuluh hal yang membatalkan puasa yang terdapat dalam kitab Matnu Abi Syuja’ halaman 127.
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.”