Jika dilihat dari sepuluh hal tersebut, menangis tak termasuk dalam salah satu hal yang membatalkan puasa.
Alasannya karena mata bukan termasuk jauf dan air mata yang keluar tak mengarah ke tenggorokan.
Alasan ini bertambah kuat karena adanya hal yang hampir serupa yang dijelaskan oleh Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi pada kitab Rawdah at-Thalibin Juz 3 halaman 222 berikut.
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
Lalu, apa yang membuat menangis bisa membatalkan puasa?
Seperti yang dihimpun dari laman NU Online, hukum menangis dapat berbeda jika air mata tangisan seseorang masuk ke mulut bercampur dengan air liur dan ditelan ke tenggorokan.
Jika hal ini terjadi, maka puasa dianggap batal. Namun, hal ini jarang sekali terjadi.
Intinya, hukum menangis saat puasa ini tak membatalkan puasa, kecuali jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan ke tenggorokan.****