Gaya Hidup , Pendidikan , Artikel , Pilihan Editor

Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Benarkah Ada Warna yang Diharamkan?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Benarkah Ada Warna yang Diharamkan?
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Benarkah Ada Warna yang Diharamkan?
Menurutnya, menyemir rambut dengan warna hitam akan membuat seseorang terlihat lebih muda. Hal ini dinilai bisa menimbulkan penipuan serta ada unsur merubah kenyataan.

Pendapat Ulama Terkait Semir Rambut

Dalam sebuah Hadits riwayat Jabir, Rasulullah pernah menyuruh salah satu sahabat untuk mewarnai rambutnya saat terjadi peristiwa Fathu Makkah. Bunyinya :
hukum menyemir rambut
Hadits riwayat Jabir tentang anjuran menyemir rambut. (Nu Online)
Artinya, “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu rambut dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda, ‘ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam’,” (HR Jabir).
Hadits tersebut rupanya membuat kalangan ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya. Imam Nawawi pun akhirnya menuliskan perbedaan pendapat para Ulama dalam kitab Syarhun Nawawi ‘alal Muslimin.
Pendapat pertama berasal dari Mazhab Safi’iyah yang menganjurkan agar laki-laki menyemir rambutnya dengan warna kuning atau merah karena haram menggunakan warna hitam.
Sedangkan pendapat kedua berasal dari pendapat lain yang menyatakan kalau menyemir rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih, yaitu tidak berdosa jika dilakukan.
Imam Nawawi juga menjelaskan kalau dalam konteks mewarnai rambut, para ulama mempertimbangkan keadaan dan lokasi masing-masing orang.
Artinya jika seseorang hidup di tempat yang mayoritas penduduknya menyemir rambut, maka mengubah warna rambut bisa menjadi hal yang sangat dianjurkan.
Sebaliknya jika ternyata di suatu tempat tertentu mayoritas penduduknya tidak menyemir rambut, maka sebaiknya tidak melakukan hal tersebut.
Perbedaan pendapat terkait dengan mewarnai rambut tidak hanya terjadi di kalangan Ulama, namun terjadi juga di kalangan Shahabat dan Tabi’in.
BACA JUGA : Pengertian Takhbib dalam Islam, Pasangan Suami Istri Wajib Tahu
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB