Terlepas dari jumlah rakaat yang dipilih, menurut sabda Nabi Muhammad SAW dalam HR Muslim, berikut hukum yang berkaitan dengan ibadah salat tarawih.
Artinya: “Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: 'Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat',”
Berdasarkan hadits tersebut, siapa saja yang melakukannya dengan ikhlas akan mendapatkan ganjaran berupa ampunan dosa.
Lalu, dosa bagaimana yang diampuni? Ternyata menurut laman NU Online, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hal tersebut.
Al-Imam Al-Haramain mengatakan bahwa dosa yang diampuni ketika mengerjakan salat tarawih adalah hanya dosa-dosa kecil.
Sedangkan Imam Ibnu Al-Mundzir memberikan penafsiran dari kata mâ (dosa) pada hadits terkait salat tarawih sebagai kata yang dapat dikategorikan sebagai kata umum.
Jadi, Imam Ibnu Al-Mundzir mengatakan dosa yang dapat dihilangkan melalui salat tarawih adalah dosa kecil dan besar.
Dilihat dari hadist, dapat diartikan bahwa hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunah.
Jadi, yang melaksanakan akan mendapat pahala dan keuntungan lainnya. Sedangkan yang tidak melakukan tidak dihitung berdosa.