Inara Rusli buka cadar demi cari nafkah. (Instagram/mommy_starla)
Sedangkan ulama mazhab Maliki menyatakan bahwa memakai cadar justru hukumnya makruh karena termasuk berlebih-lebihan.
Sementara itu, sebagian ulama mazhab Syafi’i justru berpendapat kalau memakai cadar adalah sunnah. Bahkan sebagian lainnya menghukumi cadar sebagai kewajiban.
Meskipun para ulama saling bersilang pendapat mengenai memakai cadar saat bekerja, namun ada kondisi dimana wanita justru dilarang memakai cadar, yaitu saat ihram dan shalat.
Demikian informasi mengenai aksi Inara Rusli buka cadar demi nafkahi sang buah hati serta hukum bercadar menurut ulama empat mazhab. ****