Berita , D.I Yogyakarta

Info Loker Pemilu 2024 di Bantul, Bawaslu Butuh 3.166 PTPS

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Info Loker Pemilu 2024 di Bantul, Bawaslu Butuh 3.166 PTPS
Desain surat suara ideal Pemilu 2024. (Foto: Situs resmi KPU RI)

HARIANE - Berikut adalah informasi loker Pemilu 2024 di Bantul di mana Bawaslu membutuhkan setidaknya 3.166 Pengawas TPS (PTPS) untuk melancarkan proses pemilihan umum. 

Jumlah pengawas TPS ini didasarkan pada jumlah TPS yang ada di Bantul yaitu sebanyak 3.166 TPS.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa saat ini semua jajaran pengawas pemilu melakukan sosialisasi pembentukan PTPS ini di masing-masing kecamatan dan kalurahan.

Selanjutnya pendaftaran akan dilaksanakan mulai 2-6 Januari 2024 di masing-masing kantor Panwaslucam se-Kabupaten Bantul.

Disebutkan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan untuk pendaftar antara lain usia paling rendah 21 tahun terhitung pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan napza.

Selain itu pendaftar loker PTPS di Bantul harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS.

Pelamar juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon PTPS, kata Didik, nantinya dapat memperoleh keterangan lebih detail dengan cara mendatangi kantor Panwaslucam di masing-masing kecamatan termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan. 

Calon anggota PTPS juga dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon PTPS. Nantinya PTPS ini akan dilantik secara serentak pada 22 januari 2024.

“Pengawas TPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025