Berita , D.I Yogyakarta

Info Loker Pemilu 2024 di Bantul, Bawaslu Butuh 3.166 PTPS

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Info Loker Pemilu 2024 di Bantul, Bawaslu Butuh 3.166 PTPS
Desain surat suara ideal Pemilu 2024. (Foto: Situs resmi KPU RI)

HARIANE - Berikut adalah informasi loker Pemilu 2024 di Bantul di mana Bawaslu membutuhkan setidaknya 3.166 Pengawas TPS (PTPS) untuk melancarkan proses pemilihan umum. 

Jumlah pengawas TPS ini didasarkan pada jumlah TPS yang ada di Bantul yaitu sebanyak 3.166 TPS.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa saat ini semua jajaran pengawas pemilu melakukan sosialisasi pembentukan PTPS ini di masing-masing kecamatan dan kalurahan.

Selanjutnya pendaftaran akan dilaksanakan mulai 2-6 Januari 2024 di masing-masing kantor Panwaslucam se-Kabupaten Bantul.

Disebutkan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan untuk pendaftar antara lain usia paling rendah 21 tahun terhitung pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan napza.

Selain itu pendaftar loker PTPS di Bantul harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS.

Pelamar juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon PTPS, kata Didik, nantinya dapat memperoleh keterangan lebih detail dengan cara mendatangi kantor Panwaslucam di masing-masing kecamatan termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan. 

Calon anggota PTPS juga dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon PTPS. Nantinya PTPS ini akan dilantik secara serentak pada 22 januari 2024.

“Pengawas TPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB