HARIANE - Berikut adalah informasi loker Pemilu 2024 di Bantul di mana Bawaslu membutuhkan setidaknya 3.166 Pengawas TPS (PTPS) untuk melancarkan proses pemilihan umum.
Jumlah pengawas TPS ini didasarkan pada jumlah TPS yang ada di Bantul yaitu sebanyak 3.166 TPS.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa saat ini semua jajaran pengawas pemilu melakukan sosialisasi pembentukan PTPS ini di masing-masing kecamatan dan kalurahan.
Selanjutnya pendaftaran akan dilaksanakan mulai 2-6 Januari 2024 di masing-masing kantor Panwaslucam se-Kabupaten Bantul.
Disebutkan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan untuk pendaftar antara lain usia paling rendah 21 tahun terhitung pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan napza.
Selain itu pendaftar loker PTPS di Bantul harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS.
Pelamar juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon PTPS, kata Didik, nantinya dapat memperoleh keterangan lebih detail dengan cara mendatangi kantor Panwaslucam di masing-masing kecamatan termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan.
Calon anggota PTPS juga dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon PTPS. Nantinya PTPS ini akan dilantik secara serentak pada 22 januari 2024.
“Pengawas TPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. ****