Berita , Nasional , Artikel
Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat
Tri Lestari
Aturan penulisan nama di KTP terbaru dalam Permendagri 73 Tahun 2022. (Foto: Kemendagri)
HARIANE – Aturan penulisan nama di KTP terbaru berikut ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73 Tahun 2022.
Informasi mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2022 yang diunggah dalam laman situs resmi Dispendukcapil Kabupaten Ngawi.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru sesuai dengan aturan tersebut.
Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru
BACA JUGA : 12 Layanan Kependudukan Jakarta Selesai dalam 15 Menit, Mulai dari KTP Hingga KKBerdasarkan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terdapat beberapa aturan baru dalam penulisan nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut menyangkut penulisan nama pada Dokumen Kependudukan yang meliputi KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA, Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan surat keterangan kependudukan. Pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria seperti tersebut di bawah ini. 1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. 2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf (termasuk spasi). 3. Jumlah kata minimal dua kata. Lantas, seperti apa tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan aturan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022? Simak penjelasan berikut ini.