Berita , Nasional , Artikel

Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat
Aturan penulisan nama di KTP terbaru dalam Permendagri 73 Tahun 2022. (Foto: Kemendagri)
HARIANE – Aturan penulisan nama di KTP terbaru berikut ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73 Tahun 2022.
Informasi mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2022 yang diunggah dalam laman situs resmi Dispendukcapil Kabupaten Ngawi.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru sesuai dengan aturan tersebut.

Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru

BACA JUGA : 12 Layanan Kependudukan Jakarta Selesai dalam 15 Menit, Mulai dari KTP Hingga KK
Berdasarkan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terdapat beberapa aturan baru dalam penulisan nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut menyangkut penulisan nama pada Dokumen Kependudukan yang meliputi KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA, Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan surat keterangan kependudukan.
Pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria seperti tersebut di bawah ini.
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf (termasuk spasi).
3. Jumlah kata minimal dua kata.
Lantas, seperti apa tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan aturan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022? Simak penjelasan berikut ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB