Berita , Nasional , Artikel

Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat
Aturan penulisan nama di KTP terbaru dalam Permendagri 73 Tahun 2022. (Foto: Kemendagri)
HARIANE – Aturan penulisan nama di KTP terbaru berikut ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73 Tahun 2022.
Informasi mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2022 yang diunggah dalam laman situs resmi Dispendukcapil Kabupaten Ngawi.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru sesuai dengan aturan tersebut.

Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru

BACA JUGA : 12 Layanan Kependudukan Jakarta Selesai dalam 15 Menit, Mulai dari KTP Hingga KK
Berdasarkan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terdapat beberapa aturan baru dalam penulisan nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut menyangkut penulisan nama pada Dokumen Kependudukan yang meliputi KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA, Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan surat keterangan kependudukan.
Pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria seperti tersebut di bawah ini.
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf (termasuk spasi).
3. Jumlah kata minimal dua kata.
Lantas, seperti apa tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan aturan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022? Simak penjelasan berikut ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Bogor Depok 4-8 Mei 2024, Beroperasi dari Pagi-Malam

Jadwal KRL Bogor Depok 4-8 Mei 2024, Beroperasi dari Pagi-Malam

Sabtu, 04 Mei 2024 11:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-16 Mei 2024, Cek Lokasi Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-16 Mei 2024, Cek Lokasi Hari Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 11:02 WIB
Temui Bupati, Komunitas UMKM Korban Covid-19 Gunungkidul Ingin Agunannya Tidak Dilelang

Temui Bupati, Komunitas UMKM Korban Covid-19 Gunungkidul Ingin Agunannya Tidak Dilelang

Sabtu, 04 Mei 2024 11:02 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Turun Lagi, Investor Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Turun Lagi, Investor Cek ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Naik atau Turun? Pembeli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Naik atau Turun? Pembeli ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:47 WIB
Pendaftaran Panwascam di Kulon Progo, Bawaslu Hanya Buka untuk Tiga Kecamatan Ini

Pendaftaran Panwascam di Kulon Progo, Bawaslu Hanya Buka untuk Tiga Kecamatan Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 09:27 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Kedua, Akankah Jadi Debut Pertama Ferxic ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Kedua, Akankah Jadi Debut Pertama Ferxic ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:19 WIB
Ferxic Comeback di MPL ID S13, Gantikan Salah Satu Midlaner RRQ Hoshi

Ferxic Comeback di MPL ID S13, Gantikan Salah Satu Midlaner RRQ Hoshi

Sabtu, 04 Mei 2024 08:59 WIB
Kecelakaan Bus vs Truk di Kulon Progo Hari Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Bus vs Truk di Kulon Progo Hari Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 04 Mei 2024 08:46 WIB
Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Sabtu, 04 Mei 2024 08:01 WIB