Berita , Nasional , Artikel

Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat
Aturan penulisan nama di KTP terbaru dalam Permendagri 73 Tahun 2022. (Foto: Kemendagri)
HARIANE – Aturan penulisan nama di KTP terbaru berikut ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73 Tahun 2022.
Informasi mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2022 yang diunggah dalam laman situs resmi Dispendukcapil Kabupaten Ngawi.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru sesuai dengan aturan tersebut.

Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru

BACA JUGA : 12 Layanan Kependudukan Jakarta Selesai dalam 15 Menit, Mulai dari KTP Hingga KK
Berdasarkan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terdapat beberapa aturan baru dalam penulisan nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut menyangkut penulisan nama pada Dokumen Kependudukan yang meliputi KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA, Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan surat keterangan kependudukan.
Pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria seperti tersebut di bawah ini.
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf (termasuk spasi).
3. Jumlah kata minimal dua kata.
Lantas, seperti apa tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan aturan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022? Simak penjelasan berikut ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025