Berita , Nasional , Artikel

Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Ini Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Sesuai Permendagri 73 Tahun 2022, Selain Tidak Boleh Disingkat
Aturan penulisan nama di KTP terbaru dalam Permendagri 73 Tahun 2022. (Foto: Kemendagri)
HARIANE – Aturan penulisan nama di KTP terbaru berikut ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73 Tahun 2022.
Informasi mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2022 yang diunggah dalam laman situs resmi Dispendukcapil Kabupaten Ngawi.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan penulisan nama di KTP terbaru sesuai dengan aturan tersebut.

Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru

BACA JUGA : 12 Layanan Kependudukan Jakarta Selesai dalam 15 Menit, Mulai dari KTP Hingga KK
Berdasarkan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terdapat beberapa aturan baru dalam penulisan nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut menyangkut penulisan nama pada Dokumen Kependudukan yang meliputi KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA, Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan surat keterangan kependudukan.
Pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria seperti tersebut di bawah ini.
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf (termasuk spasi).
3. Jumlah kata minimal dua kata.
Lantas, seperti apa tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan aturan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022? Simak penjelasan berikut ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Penampakan Cahaya Terang di Langit Jogja, Begini Faktanya

Viral Penampakan Cahaya Terang di Langit Jogja, Begini Faktanya

Minggu, 05 Mei 2024 10:33 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Stabil, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Stabil, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 05 Mei 2024 10:31 WIB
Ramalan Zodiak Senin 6 Mei 2024 Lengkap: Capricorn Perlu Diet, Ada Kejutan untuk ...

Ramalan Zodiak Senin 6 Mei 2024 Lengkap: Capricorn Perlu Diet, Ada Kejutan untuk ...

Minggu, 05 Mei 2024 10:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 05 Mei 2024 09:58 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 05 Mei 2024 09:38 WIB
Widi Nuryanto Terpilih Kembali Jadi Ketua Nasional Paralympic Committee Kulon Progo

Widi Nuryanto Terpilih Kembali Jadi Ketua Nasional Paralympic Committee Kulon Progo

Minggu, 05 Mei 2024 09:35 WIB
MTQ DIY 2024 Harapannya Ciptakan Generasi Intelektual dan Religius

MTQ DIY 2024 Harapannya Ciptakan Generasi Intelektual dan Religius

Minggu, 05 Mei 2024 09:33 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 5 Mei 2024, Berlangsung hingga 6 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 5 Mei 2024, Berlangsung hingga 6 Jam

Minggu, 05 Mei 2024 09:31 WIB
KPU Kulon Progo Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Begini Alasannya

KPU Kulon Progo Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Begini Alasannya

Minggu, 05 Mei 2024 09:30 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 5-9 Mei 2024, Kereta Beroperasi Pagi-Malam

Jadwal KRL Bogor Jakarta 5-9 Mei 2024, Kereta Beroperasi Pagi-Malam

Minggu, 05 Mei 2024 09:26 WIB