HARIANE - KPU Kulon Progo belum tetapkan caleg terpilih serta perolehan kursi hasil dari Pemilu legislatif 2024.
Padahal disisi lain, Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) klabupaten/kota di DIY sudah melakukan penetapan.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan, penetapan belum dapat dilakukan karena masih menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Kami menunggu hasil gugatan tersebut. Saat ini dokumen sudah dikirimkan" jelas Budi, Sabtu (04/05/2024).
Budi menjelaskan, seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Sehingga KPU Kulon Progo hanya menyiapkan dokumen pendukung persidangan seperti barang bukti.
Diperkirakan, keputusan sidang baru diumumkan Mahkamah Konstitusi pada tanggal tanggal 7 sampai 10 Juni 2024.
Sehingga KPU Kulon Progo baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg, setidaknya 3 hari setelah putusan.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Budi, baru melakukan sidang pertama dari PHPU tersebut pada 28 April 2024, dengan agenda mendengarkan dari pihak pemohon. Sidang berikutnya adalah mendengarkan dari pihak termohon.
"Usai putusan terbit kami akan menerima salinan putusannya dari MK RI. Salinan putusan tersebut menjadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih. Pengumumannya berupa berita acara terkait perolehan kursi dan daftar nama-nama caleg terpilih," kata Budi.****