Inilah Poin Penting Perubahan Kebijakan Dana BOS 2023, Sekolah Wajib Tahu
HARIANE – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim menyampaikan adanya perubahan kebijakan dana BOS 2023.Perubahan kebijakan dana BOS 2023 dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran dana tersebut dari pemerintah ke sekolah.Lantas apa saja poin penting perubahan kebijakan dana BOS 2023? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Poin-poin Penting Perubahan Kebijakan Dana BOS 2023
Ini pertimbangan Kemendikbudristek yang membuatnya mengganti penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi. (Foto: Instagram/ nadiemmakarim)Dilansir dari kanal Youtube Update Pendidikan yang diunggah pada 24 Desember 2022, Mendikbud menyampaikan beberapa perubahan kebijakan dana BOS pada 2023 mendatang.Perubahan kebijakan dana BOS 2023 antara lain perubahan nomenklatur, mekanisme penyaluran, pelaporan BOSP dan kebijakan pemotongan.
Berikut ini adalah poin utama perubahan kebijakan dana BOS tahun 2023 yang sebaiknya dipahami oleh Kepala Sekolah dan Bendahara :
1. Perubahan Nomenklatur
Kuota sekolah untuk SNBP 2023, berikut persyaratan pendaftaran peserta. (Foto: freepik.com)Perubahan nomenklatur dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).BOSP nantinya terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu dana BOS, dana BOP PAUD dan dana BOP Kesetaraan.