Berita , Pendidikan , Headline

Inilah Poin Penting Perubahan Kebijakan Dana BOS 2023, Sekolah Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Inilah Poin Penting Perubahan Kebijakan Dana BOS 2023, Sekolah Wajib Tahu
Inilah Poin Penting Perubahan Kebijakan Dana BOS 2023, Sekolah Wajib Tahu
HARIANE – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim menyampaikan adanya perubahan kebijakan dana BOS 2023.
Perubahan kebijakan dana BOS 2023 dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran dana tersebut dari pemerintah ke sekolah.
Lantas apa saja poin penting perubahan kebijakan dana BOS 2023? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Poin-poin Penting Perubahan Kebijakan Dana BOS 2023

Penyelenggara Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Ini pertimbangan Kemendikbudristek yang membuatnya mengganti penyelenggara seleksi masuk perguruan tinggi. (Foto: Instagram/ nadiemmakarim)
Dilansir dari kanal Youtube Update Pendidikan yang diunggah pada 24 Desember 2022, Mendikbud menyampaikan beberapa perubahan kebijakan dana BOS pada 2023 mendatang.
Perubahan kebijakan dana BOS 2023 antara lain perubahan nomenklatur, mekanisme penyaluran, pelaporan BOSP dan kebijakan pemotongan.
BACA JUGA :
Nadiem Makarim Luncurkan Transformasi Seleksi Masuk PTN, Lebih Fokus Pada Skolastik dan Penalaran di 2023
Berikut ini adalah poin utama perubahan kebijakan dana BOS tahun 2023 yang sebaiknya dipahami oleh Kepala Sekolah dan Bendahara :

1. Perubahan Nomenklatur

Kuota sekolah untuk SNBP 2023
Kuota sekolah untuk SNBP 2023, berikut persyaratan pendaftaran peserta. (Foto: freepik.com)
Perubahan nomenklatur dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) menjadi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
BOSP nantinya terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu dana BOS, dana BOP PAUD dan dana BOP Kesetaraan.
a. Dana BOS
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB