Inilah Poin Penting Perubahan Kebijakan Dana BOS 2023, Sekolah Wajib Tahu
Dana BOS sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu dana BOS reguler dan BOS kinerja. Dan khusus untuk dana BOS kinerja terbagi menjadi tiga, yaitu Kinerja Sekolah Penggerak, Kinerja Sekolah Prestasi dan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.
b. Dana BOP PAUD
Untuk dana BOP PAUD terdiri dari dua kategori, yaitu BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak.
c. Dana BOP Kesetaraan
Sedangkan untuk dana BOP Kesetaraan terdiri dari dua kategori, yaitu BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.Sebagai tambahan, dana BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik tidak diberikan kepada seluruh sekolah yang menjadi sasaran BOSP.Melainkan akan diberikan kepada sekolah reguler dan sekolah paket yang memiliki kemajuan penilaian ANBK 15% terbaik di masing-masing kabupaten.
2. Mekanisme Penyaluran
Tahap penyaluran dana BOSP 2023. (Youtube/Update Pendidikan)Mekanisme penyaluran dana BOSP akan dilakukan dalam dua tahap. Hal ini tentu berbeda dengan kebijakan dana BOS 2022 yang penyalurannya dilakukan dalam tiga tahap.Di kebijakan terbaru, tahap pertama Rekening SATDIK akan mendapatkan dana dari RKUN sebesar 50% dengan estimasi paling cepat bulan Januari.Sedangkan tahap kedua penyaluran dana BOSP, Rekening SATDIK akan mendapatkan dana sebesar 50% dan paling cepat disalurkan Juli 2023.