Berita , D.I Yogyakarta

Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana
Insiden kecelakaan KA Taksaka di Sedayu diduga karena kelalaian sopir truk. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Polisi menyebut Insiden kecelakaan kereta api (KA) Taksaka yang terjadi di perlintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab, peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tak mengindahkan peringatan petugas. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan. 

"Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan," kata Jeffry, Rabu, 25, September, 2024. 

Jeffry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Sementara, dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu kereta hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta, serta pos jaga. 

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai bunyi pasal 124 aturannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan seharusnya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan, palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. 

Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas terjadinya insiden ini karena akibat kelalaian pengemudi truk. 

"KAI akan menempuh jalur hukum," katanya saat dihubungi.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

Jumat, 11 Oktober 2024 20:14 WIB
Digelar ke-6 Kalinya, Yogyakarta Komik Weeks 2024 Usung Tema Konsisten Sekuen

Digelar ke-6 Kalinya, Yogyakarta Komik Weeks 2024 Usung Tema Konsisten Sekuen

Jumat, 11 Oktober 2024 18:58 WIB
Pihak SLB N 2 Gunungkidul Angkat Bicara Terkait Kasus Kekerasan Guru Terhadap Muridnya

Pihak SLB N 2 Gunungkidul Angkat Bicara Terkait Kasus Kekerasan Guru Terhadap Muridnya

Jumat, 11 Oktober 2024 16:13 WIB
Distribusi Beras Bulog Pakai Kendaraan Bergambar Paslon, Sekda Bantul Layangkan Surat Teguran

Distribusi Beras Bulog Pakai Kendaraan Bergambar Paslon, Sekda Bantul Layangkan Surat Teguran

Jumat, 11 Oktober 2024 14:16 WIB
Muncul Sumber Air Tiba-tiba, Pakar UGM: Air Berasal dari Sungai Bawah Tanah

Muncul Sumber Air Tiba-tiba, Pakar UGM: Air Berasal dari Sungai Bawah Tanah

Jumat, 11 Oktober 2024 11:05 WIB
Usung Tema Temu Giring, FKY 2024 Gunungkidul Suguhkan Warisan Budaya Tak Benda

Usung Tema Temu Giring, FKY 2024 Gunungkidul Suguhkan Warisan Budaya Tak Benda

Jumat, 11 Oktober 2024 11:01 WIB
Berapa Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 Oktober 2024? Simak Dulu Sebelum ...

Berapa Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 Oktober 2024? Simak Dulu Sebelum ...

Jumat, 11 Oktober 2024 10:58 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 11 Oktober 2024 10:58 WIB
Pemkab Gunungkidul Juara I Media Audio Visual di Anugerah Humas Tahun 2024

Pemkab Gunungkidul Juara I Media Audio Visual di Anugerah Humas Tahun 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 23:23 WIB
Miris! Remaja di Pamulang Tangsel Tusuk Orang Tua Pacar Gegara Hubungannya Tak Direstui

Miris! Remaja di Pamulang Tangsel Tusuk Orang Tua Pacar Gegara Hubungannya Tak Direstui

Kamis, 10 Oktober 2024 22:53 WIB