Jabodetabek

Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai Hari ini, Menyasar 14 Pelanggaran Termasuk Penggunaan Plat RFS

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Operasi Patuh Jaya 2023
Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023 dimulai hari ini. (Ilustrasi: Unsplash/Windo Nugroho)

HARIANE - Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023 Jakarta akan digelar Polda Metro Jaya selama dua pekan.

Kegiatan yang akan dimulai hari ini, berlangsung pada 10-23 Juli 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan ribuan personel untuk operasi kali ini.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," ungkapnya, seperti dilansir dari PMJ News.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News)

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Berikut informasi selengkapnya.

14 Pelanggaran Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2023

Sebagaimana dirilis oleh TMC Polda Metro Jaya pada Minggu, 9 Juli 2023, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Di antaranya yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Berikut daftar lengkapnya.

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh akohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Pengemudi di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor R4 (roda empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roada dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan persyaratan yang standart
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS atau RFP

Terkait pelaksanaan jadwal Operasi Patuh Jaya 2023, Latif juga mengimbau agar masyarakat dapat melengkapi surat-surat ketika berkendara dan menaati aturan lalu lintas yang berlaku. ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Minggu, 19 Januari 2025 14:39 WIB
ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Minggu, 19 Januari 2025 12:50 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB