Berita , Jatim

Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar
Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar
Agar ketertiban terwujud, Dishub Kota Malang, Satpol PP, TNI, dan Polri akan lebih sering mengadakan penertiban.
Pemerintah Kota Malang memberitahukan bahwa jadwal operasi penertiban parkir Malang ini ke depannya akan menjadi rutin dua kali dalam seminggu.
BACA JUGA : Unik, Kucing Soleh Pegawai Kantor Pajak Serpong Makin Terkenal, Miliki Hampir 16 Ribu Pengikut di Instagram

Aturan Parkir Kota Malang

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Pasal 1 Ayat 24, parkir merupakan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Masalah parkir ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
Menurut Perda Kota Malang Nomor 3 Pasal 1 Ayat 25 dan 26, tempat parkir ini dapat dikategorikan menjadi dua, yakni tempat parkir umum dan tempat parkir insidentil.
Tempat parkir yang dikategorikan sebagai tempat parkir umum adalah tempat memarkir kendaraan yang terletak di tepi jalan atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat sejenis lain yang digunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
Sedangkan tempat parkir insidentil yaitu tempat parkir kendaraan yang tidak tetap dan hanya dibuka karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan.
Selain itu, tempat parkir yang adanya hanya saat ramai, baik yang menggunakan fasilitas umum maupun sendiri masuk ke dalam golongan yang satu ini.
Setiap pengguna kendaraan bermotor boleh menggunakan tempat parkir yang sesuai dengan peraturan tersebut.
Asal jika memilih tempat parkir yang ditarik retribusi harus dilihat apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah atau belum.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025