Berita , Jatim

Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar
Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar
Agar ketertiban terwujud, Dishub Kota Malang, Satpol PP, TNI, dan Polri akan lebih sering mengadakan penertiban.
Pemerintah Kota Malang memberitahukan bahwa jadwal operasi penertiban parkir Malang ini ke depannya akan menjadi rutin dua kali dalam seminggu.
BACA JUGA : Unik, Kucing Soleh Pegawai Kantor Pajak Serpong Makin Terkenal, Miliki Hampir 16 Ribu Pengikut di Instagram

Aturan Parkir Kota Malang

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Pasal 1 Ayat 24, parkir merupakan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Masalah parkir ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
Menurut Perda Kota Malang Nomor 3 Pasal 1 Ayat 25 dan 26, tempat parkir ini dapat dikategorikan menjadi dua, yakni tempat parkir umum dan tempat parkir insidentil.
Tempat parkir yang dikategorikan sebagai tempat parkir umum adalah tempat memarkir kendaraan yang terletak di tepi jalan atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat sejenis lain yang digunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
Sedangkan tempat parkir insidentil yaitu tempat parkir kendaraan yang tidak tetap dan hanya dibuka karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan.
Selain itu, tempat parkir yang adanya hanya saat ramai, baik yang menggunakan fasilitas umum maupun sendiri masuk ke dalam golongan yang satu ini.
Setiap pengguna kendaraan bermotor boleh menggunakan tempat parkir yang sesuai dengan peraturan tersebut.
Asal jika memilih tempat parkir yang ditarik retribusi harus dilihat apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah atau belum.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB