Berita , Jatim

Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar
Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar
Agar ketertiban terwujud, Dishub Kota Malang, Satpol PP, TNI, dan Polri akan lebih sering mengadakan penertiban.
Pemerintah Kota Malang memberitahukan bahwa jadwal operasi penertiban parkir Malang ini ke depannya akan menjadi rutin dua kali dalam seminggu.
BACA JUGA : Unik, Kucing Soleh Pegawai Kantor Pajak Serpong Makin Terkenal, Miliki Hampir 16 Ribu Pengikut di Instagram

Aturan Parkir Kota Malang

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Pasal 1 Ayat 24, parkir merupakan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Masalah parkir ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
Menurut Perda Kota Malang Nomor 3 Pasal 1 Ayat 25 dan 26, tempat parkir ini dapat dikategorikan menjadi dua, yakni tempat parkir umum dan tempat parkir insidentil.
Tempat parkir yang dikategorikan sebagai tempat parkir umum adalah tempat memarkir kendaraan yang terletak di tepi jalan atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat sejenis lain yang digunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
Sedangkan tempat parkir insidentil yaitu tempat parkir kendaraan yang tidak tetap dan hanya dibuka karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan.
Selain itu, tempat parkir yang adanya hanya saat ramai, baik yang menggunakan fasilitas umum maupun sendiri masuk ke dalam golongan yang satu ini.
Setiap pengguna kendaraan bermotor boleh menggunakan tempat parkir yang sesuai dengan peraturan tersebut.
Asal jika memilih tempat parkir yang ditarik retribusi harus dilihat apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah atau belum.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB