Berita , Jatim

Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar
Jadwal Operasi Penertiban Parkir Malang Akan Diubah, Ketahui Aturan Berikut Agar Tak Dianggap Melanggar
Agar ketertiban terwujud, Dishub Kota Malang, Satpol PP, TNI, dan Polri akan lebih sering mengadakan penertiban.
Pemerintah Kota Malang memberitahukan bahwa jadwal operasi penertiban parkir Malang ini ke depannya akan menjadi rutin dua kali dalam seminggu.
BACA JUGA : Unik, Kucing Soleh Pegawai Kantor Pajak Serpong Makin Terkenal, Miliki Hampir 16 Ribu Pengikut di Instagram

Aturan Parkir Kota Malang

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Pasal 1 Ayat 24, parkir merupakan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Masalah parkir ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
Menurut Perda Kota Malang Nomor 3 Pasal 1 Ayat 25 dan 26, tempat parkir ini dapat dikategorikan menjadi dua, yakni tempat parkir umum dan tempat parkir insidentil.
Tempat parkir yang dikategorikan sebagai tempat parkir umum adalah tempat memarkir kendaraan yang terletak di tepi jalan atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat sejenis lain yang digunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
Sedangkan tempat parkir insidentil yaitu tempat parkir kendaraan yang tidak tetap dan hanya dibuka karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan.
Selain itu, tempat parkir yang adanya hanya saat ramai, baik yang menggunakan fasilitas umum maupun sendiri masuk ke dalam golongan yang satu ini.
Setiap pengguna kendaraan bermotor boleh menggunakan tempat parkir yang sesuai dengan peraturan tersebut.
Asal jika memilih tempat parkir yang ditarik retribusi harus dilihat apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah atau belum.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025