Berita , D.I Yogyakarta
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon
HARIANE - Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul akan melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta memblokir sertifikat tanah sengketa di kasus Mbah Tupon.
Langkah ini diambil untuk mengamankan aset yang sebelumnya menjadi hak warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan itu.
Sementara, pemanggilan notaris dilakukan dalam proses penyelidikan sengketa ini.
Kepala BPN Bantul, Tri Harnanto mengatakan, dengan blokir sementara ini untuk memberikan hak keamanan atas aset yang seharusnya menjadi milik Mbah Tupon, sembari menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan Polda DIY.
"Blokir internal ini berlaku sampai dengan permasalahan ini dianggap sudah tidak ada dampak lagi, sudah clear. Seperti itu. Dalam hal ini kami membantu Pak Tupon lebih intensif karena nggak ada waktu (pembatasan blokir)," katanya, Selasa 29 April 2025.
Pihaknya juga akan mengirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bahwa bidang tanah yang dimaksud sedang dalam sengketa.
Langkah ini diambil untuk menghentikan proses lelang yang sedang berlangsung di lembaga keuangan (bank).
Selain itu, lanjut Tri, BPN juga akan memanggil notaris yang mengurusi dokumen pemindahan atas nama sertifikat, guna melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Menyoal apakah tanah milik Mbah Tupon bisa kembali, Tri mengatakan masih harus menunggu penanganan di Polda DIY. Proses pembatalan akan dilakukan jika ada keputusan pengadilan.
"Hasil keputusan pengadilan seperti apa, nanti kami akan mengikuti," tuturnya.****