Berita , Jabar

Jadwal SIM Keliling Karawang April 2023: Syarat Perpanjangan dan Jam Buka Layanan

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Jadwal SIM Keliling Karawang April 2023
Jadwal SIM keliling Karawang April 2023. (Foto: YouTube/Yoga N Gladys)

HARIANE – Berikut informasi resmi terkait jadwal SIM keliling Karawang April 2023 beserta syarat-syarat perpanjangan dan jam buka layanan yang penting untuk diperhatikan.   

Jadwal perpanjangan SIM ini bermanfaat bagi masyarakat pengguna Surat Izin Mengemudi (SIM)  terutama warga sekitar Karawang Provinsi Jawa Barat.

SIM keliling adalah bentuk pelayanan umum yang diselenggarakan secara efektif, sistematis, efisien, akuntabel, serta didukung oleh adanya kepastian hukum dan naungan Polri, seperti dikutip dari laman resmi Satlantas Polrestabes Surabaya.

Hal tersebut menjadi tugas dari unit pengurusan SIM dalam Satpas yang berfokus pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Jadwal SIM Keliling Karawang April 2023

Dilansir dari akun Instagram resmi Satlantas Polresta Karawang, jadwal perpanjangan SIM dibuka pada hari Senin sampai Jum’at mulai pukul 09.00-15.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu hanya berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB.

Berikut jadwal SIM keliling wilayah Karawang April 2023 berdasarkan sebaran lokasi yang berbeda:

1. Hari Senin di Pos Lantas Dawuan

2. Hari Selasa di Yogya Grand Karawang
3. Hari Rabu di Mall Cikampek
4. Hari Kamis di Rengasdengklok/ Telagasari
5. Hari Jum’at dan Sabtu di Parkiran Mega Mall

 Apabila terdapat perubahan jadwal layanan SIM keliling, maka pihak Polres Karawang akan memberikan informasi lebih lanjut.

Khusus untuk hari Kamis pada minggu pertama dan ketiga pelayanan SIM keliling dilakukan di daerah Telagasari, sedangkan minggu kedua maupun keempat di sekitar Rengasdengklok.

Sebelum mengajukan pengurusan perpanjangan SIM A atau pun C, pemohon dapat memenuhi sejumlah syarat penting terlebih dahulu, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta foto copy sebanyak 2 lembar

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang dinyatakan masih dalam masa berlaku
3. Surat keterangan sehat secara jasmani maupun rohani

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB