Berita , D.I Yogyakarta
JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Lurah Srimulyo Piyungan Pasca jadi Tersangka TKD
HARIANE - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih untuk segera menonaktifkan Lurah Srimulyo, Wajiran usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa (TKD).
Aktivis JCW, Baharudin Kamba menilai penonaktifan ini penting untuk dilakukan agar yang bersangkutan fokus dalam masalah hukum yang dijalaninya.
"Saya mendesak agar Bupati Bantul dalam waktu yang tidak lama menonaktifkan Lurah Srimulyo, Wajiran," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, kasus TKD yang menimpa Lurah Srimulyo ini dapat sebagai pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut kasus serupa baik di Kabupaten Bantul maupun Kabupaten lainnya di DIY.
Sebagai informasi, Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan Piyungan, Wajiran diduga memanfaatkan TKD di wilayahnya pada kurun waktu tahun 2013 hingga 2025, tanpa izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Adapun luas TKD yakni 3.915 meter persegi.****