Berita
Tak Mau Kecolongan, Jelang Idul Adha Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Penjualan Ternak
RAMADHANI
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wibawanti Wulandari. Foto ( Hariane/Ramadhani)
Pada pelaksanaan penyembelihan hewan, dinas juga akan menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan langsung.
Panitia di masing-masing masjid atau mushola penyelenggara penyembelihan wajib melaporkan ke Puskeswan serta mematuhi prosedur kebersihan dan kesehatan.
“Nanti petugas ada yang turun ke lapangan untuk pengecekan dan pengambilan sampel jeroan,” terang dia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pemahaman kepada para takmir masjid mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat dan tentunya sesuai dengan prosedur kesehatan.
“Ternak yang telah divaksin boleh dijual dan disembelih tapi itu selang satu atau dua bulan setelah diberikan vaksin,” tutup Wibawanti Wulandari. ****