Berita , D.I Yogyakarta
Marak Penjualan Miras Oplosan di Bantul, Satpol PP Sita Ratusan Botol
HARIANE - Kasus peredaran miras oplosan di Bantul kembali menjadi sorotan setelah sedikitnya lima nyawa manusia melayang akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan yang kian marak beredar.
Berdasarkan data Polres Bantul, miras oplosan menewaskan tiga warga Kapanewon Srandakan, seorang warga Palbapang, dan seorang warga Pandak Bantul, DI Yogyakarta pada Senin, 10 Oktober 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Jati Bayobroto mengatakan dari razia terakhir yang dilakukan sebanyak ratusan botol miras ilegal dari empat lokasi di Kabupaten Bantul disita.
"Terakhir razia yang kami lakukan mendapati ratusan botol dari empat penjual miras ilegal di Kabupaten Bantul," ujar Jati Bayobroto saat dihubungi Hariane, Kamis 5 Oktober 2023.
Empat penjual yang terjaring razia yakni di Kapanewon Kretek, Pandak dan Bantul dengan hasil ratusan botol miras yang didapatkan.
Ia juga memaparkan dari razia miras ilegal di Bantul, tak sedikit juga didapatkan miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan hingga merenggut nyawa manusia.
Polisi Kesulitan Razia Miras Oplosan di Bantul Rutin
Menanggapi miras oplosan yang menewaskan lima warga Bantul, Jati mengaku pihaknya mengalami kekurangan dari segi operasional hingga anggota untuk melakukan razia secara rutin.
"Kami berat di anggaran operasional dan anggota untuk melakukan razia secara rutin, tetapi kami berharap pengawasan dari masyarakat seperti linmas dan jaga warga," ucapnya.
Ia juga mengatakan telah menginstruksikan kepada warga agar ada penolakan jika disinyalir terdapat pelaku - pelaku yang menjual miras ilegal di lingkungan masyarakat.
Jati menyebut, pihaknya akan selalu menindaklanjuti laporan - laporan warga terkait penjualan miras ilegal ataupun oplosan di wilayah Kabupaten Bantul.
"Jika ada laporan pasti kita tindaklanjuti dengan melakukan penyitaan hingga proses hukum terhadap pelaku atau penjual," tuturnya.