HARIANE - Sebagai persiapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak melakukan mutasi pejabat per 30 Maret 2024.
Hal tersebut bertujuan agar menjaga netralitas di setiap tingkatan pejabat daerah.
Imbauan untuk tidak melakukan mutasi tersebut sudah dikirimkan Bawaslu kepada setiap Pemda melalui surat.
"Sejak 30 Maret, Bawaslu sudah keluarkan surat kepada Kemendagri untuk melarang lakukan mutasi jabatan," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dikutip dari laman Bawaslu pada Minggu, 7 April 2024.
Menurut Lolly, imbauan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang yang menyebutkan tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret.
Selain memberikan imbauan untuk tidak melakukan mutasi pejabat pemerintah daerah, Bawaslu juga memastikan jajaran pengawas Pilkada 2024 memiliki kapabilitas kerja yang mumpuni.
Mitigasi pengawasan Pilkada 2024 dilakukan dengan evaluasi kinerja pengawas ad hoc (sementara) Pemilu 2024 untuk menentukan mana saja personel pengawas yang layak untuk dipertahankan.
"Pilkada sudah mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024," jelas Lolly.
Lolly mengungkapkan pengawas ad hoc Pemilu 2024 dievaluasi untuk dilihat kinerjanya selama bekerja di pelaksanaan Pilpres 2024.
"Mereka (pengawas ad hoc) kami jadikan evaluasi. Apabila kinerjanya selama Pemilu 2024 tidak bagus, maka kami tidak pertahankan untuk pillkada," terangnya.
Tak hanya menerbitkan surat edaran soal mutasi pejabat pemda, dan evaluasi pengawas ad hoc, persiapan Pilkada 2024 oleh Bawaslu juga melakukan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur. ****