HARIANE - Berdasarkan aturan penerbangan yang berlaku, jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper saat kepulangan ke Tanah Air.
Kepala Daker Bandara, Abdillah mengimbau agar para jemaah mematuhi aturan tersebut.
"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," katanya di Makkah, seperti dilansir dari Kemenag RI Jumat, 21 Juni 2024.
Selain itu, saat perjalanan pulang, para jemaah juga hanya diperbolehkan membawa satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting.
Sementara tas bagasi seberat 32 kg akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
Setiap jemaah haji nantinya akan mendapatkan 1 botol (5 liter) Air Zamzam yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia.
Jemaah Haji Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp 25 Juta
Selain mematuhi jumlah bawaan saat kepulangan ke tanah air, jemaah haji Indonesia juga dilarang membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di bagasi.
"Tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," jelas Abdillah.
Mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.
Jika terbukti kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp 25 juta. ****