Nasional

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, jaksa agung ungkap hal ini. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Bharada E dituntut 12 tahun penjara disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai hal yang sesuai dan tidak akan direvisi.
Keputusan jaksa soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara tidak hanya dianggap tidak adil oleh masyarakan Indonesia yang mengikuti perkembangan kasus, tapi juga dikeluhkan oleh Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seruan protes Bharada E dituntut 12 tahun penjara dinilai tidak adil karena pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini berstatus sebagai Justice Collaborator.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Agung Tegas Tidak akan Merevisi

BACA JUGA : Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi Tipu TKW hingga Rp 1 Miliar, Polisi: Janji Uang Digandakan
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih bergulir.
Jaksa yang bertugas dalam kasus ini pun telah menuntut para terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana sebut Richard Eliezer alias Bharada E harus dipidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut diungkapkan merupakan hal yang sudah sesuai dan tidak akan direvisi.
Fadil menyebutkan bahwa seharusnya Richard bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Fadil melanjutkan bahwa tindakan penembakan dinilai sah dimata hukum salah satunya ditunjukkan untuk eksekutor terpidana mati merujuk pada Pasal 51 KUHP, dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Richard Eliezer alias Bharada E dapat tuntutan 12 tahun penjara dari jakasa. (Foto: PMJ News)
Menurut Fadil, eksekutor tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB