Nasional

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, jaksa agung ungkap hal ini. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Bharada E dituntut 12 tahun penjara disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai hal yang sesuai dan tidak akan direvisi.
Keputusan jaksa soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara tidak hanya dianggap tidak adil oleh masyarakan Indonesia yang mengikuti perkembangan kasus, tapi juga dikeluhkan oleh Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seruan protes Bharada E dituntut 12 tahun penjara dinilai tidak adil karena pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini berstatus sebagai Justice Collaborator.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Agung Tegas Tidak akan Merevisi

BACA JUGA : Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi Tipu TKW hingga Rp 1 Miliar, Polisi: Janji Uang Digandakan
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih bergulir.
Jaksa yang bertugas dalam kasus ini pun telah menuntut para terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana sebut Richard Eliezer alias Bharada E harus dipidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut diungkapkan merupakan hal yang sudah sesuai dan tidak akan direvisi.
Fadil menyebutkan bahwa seharusnya Richard bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Fadil melanjutkan bahwa tindakan penembakan dinilai sah dimata hukum salah satunya ditunjukkan untuk eksekutor terpidana mati merujuk pada Pasal 51 KUHP, dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Richard Eliezer alias Bharada E dapat tuntutan 12 tahun penjara dari jakasa. (Foto: PMJ News)
Menurut Fadil, eksekutor tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB