Berita

Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
HARIANE – Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya yang digelar pada hari ini Senin, 21 November 2022.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya karena beberapa pihak yang menuntut penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP dalam persidangan Bharada E.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya dengan beberapa karangan bunga yang kini memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Sidang lanjutan Bharada E. (Foto: Polda Metro Jaya)
BACA JUGA : Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Berlanjut Setelah Sempat Ditunda, Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya
Dilansir dari laman PMJ News, saat ini karangan bunga dikirim untuk mendukung Bharada E dalam persidangan yang kembali digelar setelah ditunda selama sepekan.
Beberapa karangan bunga tersebut dipenuhi  tulisan yang meminta pihak pengadilan untuk menerapkan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
 “JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITRARASANUSANTARA,” tertulis di karangan bunga atas nama Ardhan Prananta.
WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU,” tertulis di karangan bunga dari group Facebook #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD.
JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIK. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN,KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU,” tertulis di karangan bunga atas nama Nimas & Dian Kawanua.
Pasal 51 ayat 1 KUHP diketahui merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.
Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa yang melakukam perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025