Berita

Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
HARIANE – Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya yang digelar pada hari ini Senin, 21 November 2022.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya karena beberapa pihak yang menuntut penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP dalam persidangan Bharada E.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya dengan beberapa karangan bunga yang kini memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Sidang lanjutan Bharada E. (Foto: Polda Metro Jaya)
BACA JUGA : Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Berlanjut Setelah Sempat Ditunda, Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya
Dilansir dari laman PMJ News, saat ini karangan bunga dikirim untuk mendukung Bharada E dalam persidangan yang kembali digelar setelah ditunda selama sepekan.
Beberapa karangan bunga tersebut dipenuhi  tulisan yang meminta pihak pengadilan untuk menerapkan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
 “JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITRARASANUSANTARA,” tertulis di karangan bunga atas nama Ardhan Prananta.
WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU,” tertulis di karangan bunga dari group Facebook #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD.
JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIK. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN,KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU,” tertulis di karangan bunga atas nama Nimas & Dian Kawanua.
Pasal 51 ayat 1 KUHP diketahui merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.
Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa yang melakukam perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB