Berita

Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
HARIANE – Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya yang digelar pada hari ini Senin, 21 November 2022.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya karena beberapa pihak yang menuntut penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP dalam persidangan Bharada E.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya dengan beberapa karangan bunga yang kini memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Sidang lanjutan Bharada E. (Foto: Polda Metro Jaya)
BACA JUGA : Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Berlanjut Setelah Sempat Ditunda, Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya
Dilansir dari laman PMJ News, saat ini karangan bunga dikirim untuk mendukung Bharada E dalam persidangan yang kembali digelar setelah ditunda selama sepekan.
Beberapa karangan bunga tersebut dipenuhi  tulisan yang meminta pihak pengadilan untuk menerapkan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
 “JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITRARASANUSANTARA,” tertulis di karangan bunga atas nama Ardhan Prananta.
WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU,” tertulis di karangan bunga dari group Facebook #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD.
JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIK. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN,KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU,” tertulis di karangan bunga atas nama Nimas & Dian Kawanua.
Pasal 51 ayat 1 KUHP diketahui merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.
Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa yang melakukam perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 2 Mei 2024 Meroket, Naik Rp17 Ribu

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 2 Mei 2024 Meroket, Naik Rp17 Ribu

Kamis, 02 Mei 2024 10:23 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 2 Mei 2024 Naik atau Turun? Waspada ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 2 Mei 2024 Naik atau Turun? Waspada ...

Kamis, 02 Mei 2024 09:59 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 2 Mei 2024, Wilayah Kota Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 2 Mei 2024, Wilayah Kota Terdampak

Kamis, 02 Mei 2024 06:34 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 2 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 2 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Kamis, 02 Mei 2024 06:33 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta 2 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta 2 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Kamis, 02 Mei 2024 06:33 WIB
Menparekraf Ungkap Pentingnya Peran Komunitas dalam Pembangunan Sektor Parekraf di IKN

Menparekraf Ungkap Pentingnya Peran Komunitas dalam Pembangunan Sektor Parekraf di IKN

Rabu, 01 Mei 2024 22:42 WIB
Jadwal KRL Solo 2 dan 3 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo 2 dan 3 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Rabu, 01 Mei 2024 22:17 WIB
Update Kasus Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi : Pelaku Diamankan di ...

Update Kasus Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang Bekasi : Pelaku Diamankan di ...

Rabu, 01 Mei 2024 21:51 WIB
Jadwal KRL Jogja 2 dan 3 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Terbaru

Jadwal KRL Jogja 2 dan 3 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Terbaru

Rabu, 01 Mei 2024 21:42 WIB
Sampah Masih Jadi Masalah Bersama, Deklarasi Kampung Panca Tertib Dukung Gerakan Kelola Sampah ...

Sampah Masih Jadi Masalah Bersama, Deklarasi Kampung Panca Tertib Dukung Gerakan Kelola Sampah ...

Rabu, 01 Mei 2024 21:12 WIB