Berita

Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
Bharada E Banjir Dukungan dalam Persidangan Terbarunya, PN Jaksel Mendadak Dipenuhi Karangan Bunga
HARIANE – Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya yang digelar pada hari ini Senin, 21 November 2022.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya karena beberapa pihak yang menuntut penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP dalam persidangan Bharada E.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya dengan beberapa karangan bunga yang kini memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya

Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Sidang lanjutan Bharada E. (Foto: Polda Metro Jaya)
BACA JUGA : Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Berlanjut Setelah Sempat Ditunda, Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya
Dilansir dari laman PMJ News, saat ini karangan bunga dikirim untuk mendukung Bharada E dalam persidangan yang kembali digelar setelah ditunda selama sepekan.
Beberapa karangan bunga tersebut dipenuhi  tulisan yang meminta pihak pengadilan untuk menerapkan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
 “JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITRARASANUSANTARA,” tertulis di karangan bunga atas nama Ardhan Prananta.
WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU,” tertulis di karangan bunga dari group Facebook #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD.
JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIK. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN,KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU,” tertulis di karangan bunga atas nama Nimas & Dian Kawanua.
Pasal 51 ayat 1 KUHP diketahui merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.
Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa yang melakukam perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025
Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Kamis, 26 Juni 2025
‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Kamis, 26 Juni 2025