Berita
JPU Diminta Ajukan Banding atas Vonis Agnes, Alasannya Diungkap Kuasa Hukum David
2. Agnes tidak menunjukkan kejujuran sebagai perwujudan penyesalannya. Padahal dirinya tahu persis betapa hancurnya kondisi David atas perbuatannya.
3. Kondisi David merupakan bukti nyata dari keterlibatan Agnes.
4. Perbuatan yang dilakukan oleh Agnes tidak lazim dilakukan oleh anak-anak.
5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap David. Agnes memilih diam dan membiarkan David yang sudah tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji.
6. Bagaimana bisa Agnes mendapatkan keringanan dengan mempertimbangkan masa depannya. Sedangkan David harus menghadapi cedera otak berat yang dapat merusak masa depannya.
Selain itu, Mellisa juga mengungkap bahwa di persidangan Agnes terbukti telah berkata bohong terkait dengan pelecehan yang dilakukan oleh David terhadap dirinya.
Demikianlah informasi terkait JPU diminta ajukan banding atas vonis Agnes sebab menurut kuasa hukum David, Agnes seharusnya dihukum maksimal. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.