Berita
JPU Diminta Ajukan Banding atas Vonis Agnes, Alasannya Diungkap Kuasa Hukum David
HARIANE - JPU diminta ajukan banding atas vonis Agnes oleh pihak keluarga David Ozora.
Sebab pihak David menyayangkan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu rendah dari tuntutan awalnya yakni 4 tahun.
Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum David sebelumnya telah membeberkan beberapa alasan mengapa Agnes Gracia seharusnya dijatuhi hukuman secara maksimal. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
JPU Diminta Ajukan Banding atas Vonis Agnes, Alasannya Diungkap Kuasa Hukum David
Usai keluar keputusan dari hakim tunggal yang menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia, pihak David menyuarakan tanggapannya.
Pihak David yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, melalui cuitan Twitter miliknya menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati keputusan dari hakim yang telah mempertimbangkan hal yuridis dan faktual.
Namun pihaknya menyayangkan hakim yang kembali memberikan keringanan kepada Agnes karena mempertimbangkan usianya yang masih termasuk anak-anak.
Padahal Pasal 81 UU Sistem Peradilan Pidana Anak sudah memberikan potongan setengah dari ancaman pidana.
Oleh sebab itu, Mellisa meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim tunggal.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini, smoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yg saat ini sdh 50 hari dirawat di RS dgn derita cedera otak berat," cuit Mellisa.
Terkait JPU diminta ajukan banding atas vonis Agnes, sebelumnya pada 7 April 2023 Mellisa melalui Twitter miliknya juga telah membeberkan beberapa alasan mengapa Agnes harus mendapatkan hukuman yang maksimal.
1. Agnes telah memperdaya anak korban (David) agar membagikan lokasi keberadaanya.