Berita

JPU Diminta Ajukan Banding atas Vonis Agnes, Alasannya Diungkap Kuasa Hukum David

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
JPU diminta ajukan banding atas vonis Agnes
JPU diminta ajukan banding atas vonis Agnes. (Foto: Twitter/@MellisA_An)

HARIANE - JPU diminta ajukan banding atas vonis Agnes oleh pihak keluarga David Ozora.

Sebab pihak David menyayangkan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu rendah dari tuntutan awalnya yakni 4 tahun.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum David sebelumnya telah membeberkan beberapa alasan mengapa Agnes Gracia seharusnya dijatuhi hukuman secara maksimal. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

JPU Diminta Ajukan Banding atas Vonis Agnes, Alasannya Diungkap Kuasa Hukum David

Usai keluar keputusan dari hakim tunggal yang menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia, pihak David menyuarakan tanggapannya.

Pihak David yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, melalui cuitan Twitter miliknya menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati keputusan dari hakim yang telah mempertimbangkan hal yuridis dan faktual.

Namun pihaknya menyayangkan hakim yang kembali memberikan keringanan kepada Agnes karena mempertimbangkan usianya yang masih termasuk anak-anak.

Padahal Pasal 81 UU Sistem Peradilan Pidana Anak sudah memberikan potongan setengah dari ancaman pidana.

Oleh sebab itu, Mellisa meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim tunggal.

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini, smoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yg saat ini sdh 50 hari dirawat di RS dgn derita cedera otak berat," cuit Mellisa.

Terkait JPU diminta ajukan banding atas vonis Agnes, sebelumnya pada 7 April 2023 Mellisa melalui Twitter miliknya juga telah membeberkan beberapa alasan mengapa Agnes harus mendapatkan hukuman yang maksimal.

1. Agnes telah memperdaya anak korban (David) agar membagikan lokasi keberadaanya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB