HARIANE – Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polres Kulon Progo agar mengusut tuntas kasus penembakan anggota Brimob Polda DIY. Peristiwa ini terjadi di Jalan Botokan, Jatirejo, Lendah, Kulon Progo, DIY, pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW, mendorong agar kasus penembakan ini diungkap secara gamblang ke publik, termasuk motif, alasan, serta asal-usul senjata air gun milik pelaku.
“Sehingga status kepemilikannya dapat diungkap,” ujar Baharuddin Kamba, Minggu (1/6/2025).
Ia menilai perlu adanya pengawasan terhadap penjualan senjata api, termasuk air gun, di media sosial. Menurutnya, tidak sembarang orang boleh memperjualbelikan senjata api, meskipun hanya jenis air gun. Jika disalahgunakan, tetap bisa melukai orang lain.
“Kasus ini jangan sampai hanya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), meskipun korban tidak mengalami luka. Harus diproses hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Sebelumnya, dua orang anggota kepolisian menjadi sasaran penembakan menggunakan air gun. Keduanya ditembak saat berboncengan sepeda motor dan melintas di Jalan Botokan, Jatirejo, Lendah, Kulon Progo, Sabtu (31/5/2025) pukul 00.30 WIB.
Saat kejadian, keduanya sedang berada di luar dinas dan hendak berkunjung ke rumah saudara.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil meringkus pelaku dalam waktu singkat. Kedua anggota polisi yang menjadi sasaran diketahui berinisial NWH dan AP, warga Bantul.
“Kedua korban merupakan anggota Resmob Brimob Jogja. Tembakan air gun tersebut hanya mengenai korban AP. Beruntung, tembakan hanya mengenai jaket,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, Minggu (1/6/2025).
Menurut Sarjoko, pelaku melakukan penembakan secara acak. Saat kejadian, pelaku dalam kondisi telah mengonsumsi minuman keras.
“Saat ini, motif pelaku masih dalam penyelidikan,” katanya.
Sarjoko menjelaskan, pelaku berinisial KI (35), warga Lendah, Kulon Progo, berhasil diamankan oleh kedua anggota polisi yang menjadi sasaran tembakan.