Petugas kepolisian berkomunikasi pasca penembakan di Kulon Progo (Foto: Dok Humas Polres Kulon Progo)
Setelah ditembak dengan air gun oleh pelaku, korban dan pelaku sama-sama berhenti. Kemudian, air gun berhasil direbut oleh korban. Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Lendah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Sarjoko, masyarakat yang memiliki air gun wajib memiliki izin resmi. Oleh karena itu, kepemilikan air gun oleh pelaku juga turut diselidiki.****