Berita , D.I Yogyakarta

Jual Obat Mercon, 3 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Jual Obat Mercon, 3 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi
Jumpa pers Polres Bantul ungkap kasus penjualan obat mercon. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Polisi mengamankan tiga orang pemuda yang merupakan warga Kabupaten Bantul lantaran terbukti menjual obat mercon.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti belasan kilogram obat mercon dari tangan mereka.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan penangkapan ketiga penjual obat mercon itu berawal saat Team Jatanras Polres Bantul mendapat laporan adanya pihak yang menjual bahan peledak pada Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapati informasi tersebut Team Jatanras Polres Bantul kemudian melaksanakan patroli bahan peledak dan ternyata benar bahwa ada orang yang menjual barang tersebut.

“Setelah melaksanakan patroli, benar di wilayah Bantul ada penjualan bahan peledak atau obat mercon. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati di Wijirejo Pandak Bantul, Gilangharjo Pandak Bantul, dan Canden Jetis Bantul ada orang menjual obat mercon,” kata Bayu, Senin, 1 April 2024.

Setelah terbukti, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual dan melakukan pengledahan.

“Setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan mendapatkan obat mercon sebanyak 11,5 kilogram, lalu ketiga orang beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bantul,” sambungnya.

Adapun tiga orang yang diamankan ialah NM, laki laki, usia 22 tahun, warga Wijirejo Pandak Bantul; MAP, laki-laki, usia 22 tahun, warga Gilangharjo Pandak Bantul; dan STR, laki-laki, usia 21 tahun, warga Canden Jetis Bantul.

Ketiganya saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Bantul dan terancam penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1.

“Pasal yang disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman pencara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dipilih Secara Aklamasi, Sunaryanta Dilantik Jadi Ketua Tarung Derajat DIY

Dipilih Secara Aklamasi, Sunaryanta Dilantik Jadi Ketua Tarung Derajat DIY

Sabtu, 15 Februari 2025 17:05 WIB
Pemerintah Perketat Pembatasan Ruang Digital untuk Anak, Regulasi Baru Segera Diterapkan

Pemerintah Perketat Pembatasan Ruang Digital untuk Anak, Regulasi Baru Segera Diterapkan

Sabtu, 15 Februari 2025 15:24 WIB
Ribuan Warga Gunungkidul Akan Terima Makan Bergizi Gratis Selama Sebulan

Ribuan Warga Gunungkidul Akan Terima Makan Bergizi Gratis Selama Sebulan

Sabtu, 15 Februari 2025 13:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 16 Februari 2025 : Jateng dan Jatim bakal Diguyur Hujan ...

Prakiraan Cuaca Minggu 16 Februari 2025 : Jateng dan Jatim bakal Diguyur Hujan ...

Sabtu, 15 Februari 2025 10:41 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 15 Februari 2025 Turun Drastis! Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 15 Februari 2025 Turun Drastis! Cek Sebelum ...

Sabtu, 15 Februari 2025 09:55 WIB
Donald Trump dan Putin Ingin Akhiri Perang Ukraina, Zelensky Tetap Ingin Gabung NATO

Donald Trump dan Putin Ingin Akhiri Perang Ukraina, Zelensky Tetap Ingin Gabung NATO

Sabtu, 15 Februari 2025 09:55 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 15 Februari 2025 Anjlok! Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 15 Februari 2025 Anjlok! Cek Disini

Sabtu, 15 Februari 2025 09:47 WIB
PT Freeport Indonesia Kirim 125 Kilogram Emas Batangan ke ANTAM, Dorong Investasi dan ...

PT Freeport Indonesia Kirim 125 Kilogram Emas Batangan ke ANTAM, Dorong Investasi dan ...

Sabtu, 15 Februari 2025 07:53 WIB
Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadhan: Niat, Hukum, dan Waktu yang Tepat

Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadhan: Niat, Hukum, dan Waktu yang Tepat

Sabtu, 15 Februari 2025 05:49 WIB
Program Makan Bergizi Gratis Segera Dilaksanakan di Gunungkidul

Program Makan Bergizi Gratis Segera Dilaksanakan di Gunungkidul

Jumat, 14 Februari 2025 22:07 WIB