Berita , D.I Yogyakarta
KAI Daop 6 Yogyakarta Tutup Permanen Perlintasan Kereta di Dusun Tapen Sedayu Bantul
HARIANE - KAI Daop 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan kereta di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Kabupaten Bantul. Tepatnya di KM 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo sejak Senin, 20 Januari 2025.
"Penutupan dilakukan guna menghindarkan, baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api, dari gangguan perjalanan, seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro.
"Selain itu, lokasi perlintasan sebidang ini termasuk kawasan sibuk perlintasan kereta api. Di mana terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan kereta api dari arah Jakarta-Bandung maupun Jawa Timur," imbuhnya.
Proses penutupan sendiri berjalan dengan aman dan kondusif berkat kolaborasi yang baik antara Daop 6 dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat.
Menurutnya, perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA, khususnya di perlintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter,” terangnya
Menurutnya, keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja.
Sehingga dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Saat ini, Daop 6 mencatat ada sebanyak 282 perlintasan sebidang yang resmi dan 12 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta.