Berita , D.I Yogyakarta
Kasi Jagabaya Sidorejo Sleman Dituntut Mundur dari Jabatan, ini Alasannya
HARIANE - Ratusan warga atas nama masyarakat peduli Sidorejo menuntut Kasi Jagabaya Sidorejo Sleman, Sri Wahyunarti mundur dari jabatannya.
Alasannya, Sri Wahyunarti diduga telah memalsukan stempel, tanda tangan dan nama Panewu Godean dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Menurut Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo, Sutrisno, Kasi Jagabaya Sidorejo Sleman diduga telah melakukan pungutan kepada masyarakat dalam proses penyertifikatan tanah.
"Tuntutan kami (Kasi Jagabaya) berhenti, mengundurkan diri atau kita berhentikan dengan tidak hormat," kata Sutrisno belum lama ini.
Dikatakan olehnya pungutan tersebut diduga telah dilakukan Sri Wahyunarti sejak 2018 lalu.
Hal itu dikuatkan dengan 18 bukti yang telah terkumpul dari masyarakat dengan total pungutan mencapai Rp 80 juta rupiah.
"Jadi kalau jabatannya Jagabaya bukan kewenangannya menguruskan surat-surat tanah. Itu tugas BPN. Dan masih banyak lagi, dugaan pungutan lain yang tidak bisa saya sampaikan," terangnya.
Pemalsuan stempel, tandatangan dan nama panewu Godean yang terungkap pada pertengahan Agustus 2023 dinilai fatal sehingga masyarakat demo menuntut yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Aksi demo pun kembali dilanjutkan oleh masyarakat pada Selasa, 5 September 2023 lalu di Balai Kalurahan setempat.
Tuntutannya tetap sama, yakni menuntut mundur Sri Wahyunarti dari jabatannya.
Lurah Sidorejo Isharyanto yang menemui massa aksi pada saat itu menyampaikan bahwa dalam perkara ini pihaknya sudah menindaklanjuti tuntutan warga dengan menemui Bagian Hukum Setda Sleman.
Dari sana, Ia diminta menindaklanjuti tuntutan warga sesuai dengan aturan yang berlaku dengan harapan tidak terjadi lagi masalah dikemudian hari.