Berita
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
Ima Rahma Mutia
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak diantara mereka setelah itu melampaui batas di bumi,” (QS Al-Maidah : 32).
Ibu Hajar al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir ‘Aniqtiranil Kaba’ir menjelaskan, bahwa Surat Al-Maidah ayat 32 menyiratkan besarnya dosa yang ditanggung oleh seorang pembunuh.
Hal tersebut tersebut disimpulkan dari persamaan mengenai membunuh satu nyawa sama halnya dengan membunuh seluruh manusia.
Sanksi bagi pelaku pembunuhan tidak hanya tertuang dalam Al-Quran, tapi ada juga di dalam Hadist shahih. Ini salah satunya :
Artinya, “Dari Abdullah ia berkata bahwa Nabi Muhammad bersabda, ‘Yang paling pertama diputuskan (dalam pengadilan Allah di akhirat kelak) bagi manusia adalah masalah darah (kasus pembunuhan),” Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.
Dari hadist tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa, kasus pembunuhan masuk ke dalam kategori perbuatan terhadap sesama manusia yang akan pertama kali diadili oleh Allah.
BACA JUGA : Mahfud MD Beberkan Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Trik Ferdy Sambo untuk Giring Opini PublikTidak sampai di situ saja, ada Hadits lain Riwayat Bukhari dan Muslim yang juga menyatakan bahwa, pelaku pembunuhan tidak akaan bisa mencium bau surga. Bahkan dalam sebuah Hadits Riwayat Muslim Nabi menyatakan bahwa maraknya kasus pembunuhan di suatu zaman menjadi pertanda dekatnya Hari Kiamat. Itulah berbagai sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam yang tertuang dalam Al-quran maupun Hadits. ****